Mohon tunggu...
Octavia Cahyaningyang
Octavia Cahyaningyang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Pelaku Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial

20 Juni 2021   09:35 Diperbarui: 20 Juni 2021   09:39 773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ujaran kebencian dalam pengertian hukum adalah perkataan, tindakan, teks, atau pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu konflik sosial, kekerasan, dan perilaku yang merugikan, baik pelaku pernyataan maupun korban perilaku tersebut. Penggunaan atau Situs yang menerapkan ujaran kebencian disebut (hate sites). Situs web ini terutama menggunakan Internet dan forum berita untuk menekankan sudut pandang tertentu. Sebagian besar negara/wilayah di dunia memiliki undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang ujaran kebencian. Di Indonesia, pasal-pasal dalam pasal tersebut mengatur tentang perilaku ujaran kebencian terhadap individu, kelompok atau lembaga.

Penyebaran dan penyampaian gambar atau benda yang disebutkan dalam pasal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui media elektronik (televisi/radio), media cetak (surat kabar, tabloid, majalah) atau media lain yang menyiarkan atau menampilkan gambar atau objek yang termasuk di dalamnya adalah Internet.

Dapat dilihat bahwa Pasal 310 KUHP memuat tindak pidana yang disebut smaad, kemudian Pasal 311 memuat tindak pidana yang disebut laster, tetapi tidak menggunakan kata-kata yang menghina. Kemudian ada pasal 315, yang memuat kejahatan yang disebut eenvoudige belediging, yang dinyatakan sebagai segala penghinaan yang disengaja (elke opzettelijke belediging) yang tidak menghina. Tampaknya penghujatan adalah spesialisasi dengan penghinaan. Dapat dilihat bahwa penistaan agama adalah bagian dari penghinaan.

Beberapa pasal tersebut juga berkaitan dengan kemajuan teknologi informasi.Teknologi informasi telah berkembang sedemikian pesatnya sehingga metode penyiaran atau transmisi gambar atau benda yang disebutkan dalam pasal-pasal di atas dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti menyiarkan atau menampilkan gambar atau melalui media elektronik (televisi), Radio), media cetak (koran, tabloid, majalah) atau media lainnya termasuk internet.

Ada pengaturan lain yaitu undang-undang di luar hukum pidana, misalnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras. , terkait langsung dengan sosialisasi ketentuan Tindak Pidana Ujaran kebencian, Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 1, ayat 2, Pasal 45, ayat 1, ayat 2, dan Pasal 52 ayat 4.

Pasal 27 (1) "Setiap orang dengan sengaja dan tidak berhak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau memberikan informasi elektronik dan/atau file elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Pasal 28 (1) "Setiap orang dengan sengaja dan tidak berhak menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam transaksi elektronik yang mengakibatkan kerugian konsumen." (2) "Setiap orang dengan maksud dan tujuan tidak berhak menyebarluaskan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, agama, ras, dan lintas golongan (SARA)."

Pasal 45(4) "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau memberikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun". pidana penjara dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (Rp750 juta)".

Pasal 45A (1)" Setiap Orang yang dengan berniat dan tanpa hak menyebarkan kabar bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana diartikan dalam Pasal 28 ayat( 1) dipidana dengan pidana penjara sangat lama 6( enam) tahun serta/ ataupun denda sangat banyak Rp1. 000. 000. 000, 00( satu miliyar rupiah)". (2)" Setiap Orang yang dengan berniat dan tanpa hak menyebarkan informasi yang diperuntukan untuk memunculkan rasa kebencian ataupun permusuhan orang serta/ ataupun kelompok warga tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar kalangan( SARA) sebagaimana diartikan dalam Pasal 28 ayat( 2) dipidana dengan pidana penjara sangat lama 6( enam) tahun serta/ ataupun denda sangat banyak Rp1. 000. 000. 000, 00; satu miliyar rupiah.

Bersumber pada unsur- unsur tindak pidana yang terdapat dalam rumusan pasal- pasal di atas, dapatlah diamati bahwa UU- ITE tersebut tidak mengatakan ataupun membedakan kualifikasi deliknya sebagai kejahatan ataupun pelanggaran, Tentu ini membawa konsekuensi yuridis sebab KUHP( WvS) masih menjajaki dan membedakan kualifikasi delik antara kejahatan dan pelanggaran, sehingga undang- undang ini senantiasa wajib mengacu pada syarat induknya.

Sebagian Undang- Undang yang mengatur penyebaran ujaran kebencian memiliki sebagian permasalahan yuridis yaitu Pasal 156 ayat( 1) KUHP Barang siapa di muka umum memberitahukan permusuhan, kebencian ataupun menyepelehkan( minacthing) terhadap sesuatu ataupun sebagian kalangan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara maksimum empat( 4) tahun ataupun pidana denda sangat banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dalam pasal tersebut terdapatnya sesuatu keterbatasan yurisdiksi; tidak terdapat syarat tentang subjek dan pertanggungjawaban pidana( PJP) korporasi; UU No 1/ PNPS Tahun 1965 tentang Penodaan Agama Pasal 1 Setiap orang dilarang dengan berniat di muka umum mengatakan, menyarankan ataupun mengusahakan dukungan umum, untuk melaksanakan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia ataupun melaksanakan kegiatan- kegiatan keagamaan yang menyamai kegiatan- kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran serta kegiatan mana menyimpang dari pokok- pokok ajaran agama itu.( Tidak ada kualifikasi delik; Tidak memuat subjek hukum dan PJP tidak hanya perseorangan; Hanya memahami pidana tunggal).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun