Mohon tunggu...
Obby Yusuf
Obby Yusuf Mohon Tunggu... -

penulis bolgger di www.danmogot.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama FEATURED

"Hari Intelektual Sedunia" Ditandai dengan Tidak Dihargainya Karya Anak Bangsa

26 April 2018   09:31 Diperbarui: 26 April 2020   09:33 3284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: isigood.com

Sebagai manusia kita dianugrahkan kelebihan dan kekurangan, ada yang bermanfaat dan ada juga yang merugikan. Namun setiap orang yang berusaha untuk menciptakan karya semenjak kecil tentu kamu sudah mendapatkan hasil dari bimbingan guru atau orang tua. Apa karya terbaikmu sampai saat ini?

Hari ini kita memperingati hari hak kekayaan intelektual sedunia (Internasional). Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 

Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya.

Di Indonesia peringatan hari kekayaan intlektual ditandai pada awal zaman kemerdekaan yaitu pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan Undang-Undang No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti Undang-Undang Merek Kolonial Belanda. 

Undang-Undang No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan Undang-Undang Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.

bangwinconsulting.com
bangwinconsulting.com
Namun pada masa orde baru ada perubahan bahwa 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan Undang-Undang No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. 

Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.

Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. 

Undang-Undang Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.Tanggal 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang Merek tahun 1961.

Perubahan demi perubahan telah dilakukan untuk lebih menghargai hasil karya anak bangsa, namun kenyataannya pada saat ini diera mulainya pemerintahan tahun 2000 hingga sekarang banyak tragedi dan penelantaran karya anak bangsa yang tidak dihargai dan tidak dapat dukungan oleh pemerintah pusat hingga setempat. Hasilnya sudah banyak karya anak bangsa yang dihargai bahkan dibiayai masa produksi karya hingga selesai diluar negeri.

Miris bukan..?, disaat Negeri ini butuh perubahan, namun pemerintahnya sibuk ngurus politik demi kebahgiannya sendiri yang hanya bersifat sementara. Jika saja Pemerintah Indonesia otaknya gak mampet dalam berfikir mungkin karya-karya anak bangsa bisa diandalkan di dalam negeri dan diproduksi untuk kebutuhan pasar ekspor yang dampaknya melonjaknya harga saham industri di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun