Komisi Pemilihan Umum atau disingkat KPU dibentuk sejak era reformasi dan dilantik oleh presiden, adalah suatu lembaga Negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Arti kata komisi menurut KBBI adalah sekelompok orang yang ditunjuk (diberi wewenang) oleh pemerintah, rapat, dan sebagainya untuk menjalankan fungsi (tugas) tertentu.[1]
Menurut UU No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu mengenai cara pemilihan calon anggota KPU yaitu pada tanggal 25 Mei 2007 presiden membentuk Panitia  Tim Seleksi calon anggota KPU yang terdiri dari lima orang yang membantu presiden dalam menetapkan calon anggota KPU  yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk proses penyeleksian.
Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas dan kewenangan yang dijelaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum.
Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di setiap provinsi dan/atau kabupaten/ kota.[2]
Referensi:
[1] https://kbbi.web.id/komisi
[2] Kansil,Modul Hukum Administrasi Negara,(Jakarta:Pradnya Paramita, 2005), h.247
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI