Mohon tunggu...
Nyimas NurAndini
Nyimas NurAndini Mohon Tunggu... Ilmuwan - Hubungan Internasional 18

Hello sunshine✨

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apa Itu Human Trafficking?

9 Maret 2020   20:45 Diperbarui: 10 Maret 2020   12:16 8183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memang banyak isu isu kejahatan lain diluar sana yang bisa mengancam kedaulatan bahkan pertahanan suatu negara, namun kasus Human Trafficking ini adalah sebuah kasus yang jika dibahas dan dibeda kasusnya maka kita semua akan lebih tahu dan bisa mengetahui bagaimana proses dari Human Trafficking itu berlangsung, dan kita bisa mencegah atau pun terhindar dari Human Trafficking itu sendiri. 

Mungkin memberantas kasus Human Trafficking itu bukan lah sebuah pekerjaan yang gampang, karena mereka para pelaku Human Trafficking pastilah mempunyai cara yang sudah tersusun dengan rapi agar bisa mengelabui korbannya, dimulai dari cara mereka mencari objek orang, menyusun langkah langkah agar berhasil mengelabui orang yang sudah menjadi teraget mereka para pelaku Human Trafficking, dan itu lah mungkin penyebab sulitnya Human Trafficking itu untuk diberantas sampai saat ini. Kalau pun bisa diberantaspun pasti akan muncul lagi kasus Human Trafficking ini, karena tadi kepintaran dan kelicikan dari para pelaku Human Trafficking lah yang menyebabkan kesulitannya para penegak hukum dan masyarakat untuk menghentikannya.

Di dalam Ilmu Hubungan Internasional dikenal berbagai pendekatan yang dapat digunakan menjadi kerangka berpikir untuk memahami isu-isu yang berkaitan dengan Ilmu Hubungan Internasional. Dari sekian banyaknya pendekatan yang ditawarkan oleh Ilmu Hubungan Internasional penulis menggunakan beberapa konsep pendekatan teori yaitu konsep teori Human Trafficking. 

Disiplin ilmu Hubungan Internasional kaya akan perspektif-perspektif di dalamnya. Salah satu keunikan mengenainya adalah adanya perspektif utama maupun perspektif alternatif. Perspektif alternatif dalam Hubungan Internasional pada awalnya lahir bukan dari disiplin ini sendiri, namun terdapat satu titik yang membawanya dalam Hubungan Internasional.

Konsep Teori Human Trafficking, adalah konsep teorin yang menjelaskan tentang perdagangan ilegal manusia untuk tujuan reproduksi perbudakan, eksploitasi seksual komersial, kerja paksa, atau bentuk modern dari perbudakan. 

Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan trafficking sebagai perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. (Protokol PBB tahun 2000 untuk Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Trafficking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara).

Menurut Global Alliance Against Traffic in Woman (GAATW) mendefinisikan perdagangan (trafficking) adalah semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan, termasuk pengunaan ancaman kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar atau tidak, untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik seksual atau reproduktif) dalam kerja paksa atau dalam kondisi perbudakan, dalam suatu lingkungan lain dari tempat dimana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertama kali.

Sedangkan definisi Perdagangan manusia (Human Trafficking) menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu :Pasal 1 (ayat 1) ; Tindakan  perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.Pasal 1 (ayat 2) ; Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Sebelum saya menutup artikel ini, saya memiliki beberapa solusi kongkret untuk bisa menghentikan kasus Human Trafficking ini agar tidak terus berlanjut lagi. Yang pertama adalah memberi pengetahuan berupa penyuluhan ataupun sosialisasi kepada masyarakat yang masih banyak belum mengetaui apa itu Human Trafficking, semakin banyak masyarakat yang mengetahui apa itu Human Trafficking semakin rendah juga kemungkinan mereka akan terkena kasus Human Trafficking ini juga. 

Kedua adalah memberi tahu orang lain mungkin ini sama saja dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tetapi memberi tahu langsung kepada sesame teman keluarga bahkan suadara merupakan orang orang yang pertama harus kita beri tahu sebelum melakukan sosialiasi kepada masyrakat banyak. Yang ketiga adalah kita harus beperan aktif dalam pencegahan kasus Human Trafficking ini kalau bukan kita yang memulai maka tidak akan ada yang memulai, karena sesuatu yang baik itu haruslah dimulai dari diri kita sendiri baru orang ke orang lain, jadi berperan aktif tersebut dapat dilakukan dengan cara melaporkan kasus yang Anda ketahui kepada yang berwajib. 

Anda juga bisa mengarahkan anak, keponakan, atau anak muda lain yang gemar beraktivitas di situs jejaring sosial untuk lebih berhati-hati dalam berteman, misalnya. Yang Anda lakukan mungkin hanya sesuatu yang kecil, tetapi bila semua orang tergerak untuk turut melakukannya, bukan tak mungkin masalah yang berkepanjangan ini akan teratasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun