Mohon tunggu...
Nuzulia faiqotul himmah
Nuzulia faiqotul himmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - perempuan

ubah pola pikir, teriak lewat usaha

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemilu di Kota Blitar

7 April 2022   20:25 Diperbarui: 13 April 2022   12:27 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sistem pemilihan yang dianut dan diterapkan berbagai negara di dunia beraneka ragam, namun pada umumnya disepakati bahwa varian sistem pemilihan setidaknya dapat diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kelompok utama yaitu sistem pemilihan distrik, proporsional, dan campuran. Varian sistem pemilihan tersebut terbagi lagi dalam model-model pemilihan yang lebih spesifik. Tulisan ini merupakan reading lock tiga varian sistem pemilihan tersebut sebagai awal untuk memahami pengertian dari sistem-sistem pemilihan yang ada dan telah digunakan sebagai model representasi kedaulatan rakyat pada umumnya.

Bahasan pertama adalah pemilihan dengan sistem distrik atau seringpula dinamakan dengan single member constituency. Dalam sistem pemilihan ini, sebuah negara dibagi dalam beberapa distrik atau daerah pemilihan dimana jumlah wakil rakyat yang dipilih jumlahnya sama dengan jumlah distrik tersebut. 

Bila suatu negara terdiri dari 50 distrik, maka jumlah wakil rakyat yang mewakilinya juga berjumlah 50. Dalam sistem ini, berlaku frasa yaitu kandidat terpilih adalah dia yang mendapatkan suara terbanyak dalam sebuah pemilihan tanpa memperhitungkan selisih perolehan suara. Dengan kata lain, suara kandidat yang kalah dianggap hilang, seberapa kecil pun selisih perolehan suara tersebut.

Selama ini sistem distrik dianggap menguntungkan dalam hal penyederhanaan jumlah partai politik karena suara-suara partai kecil sulit untuk memenangkan pemilihan , sehingga pemerintahan dan sistem politik relatif lebih stabil.

 Selain itu partai politik yang akan berkompetisi akan semakin selektif dalam menentukan kandidatnya di distrik mana mereka akan mengikuti pemilihan, sehingga hal ini juga bagus untuk menekan oligarki politik di tingkatan partai politik sebab hanya calon yang kompeten dan populis yang memiliki potensi besar memenangkan suara di distrik tersebut. 

Namun sistem distrik juga dianggap memiliki kelemahan terutama dalam hal sistem ini dianggap kurang representatif atau mewakili suara dari kelompok-kelompok minoritas karena tidak memiliki wakil yang diakibatkan berlakunya prinsip  tersebut. 

Kandidat terpilih juga dikhawatirkan hanya mementingkan kepentingan rakyat di distriknya untuk mengamankan dalam mendulang suara dalam pemilihan berikutnya, sehingga harapan agar wakil rakyat dapat mementingkan kepentingan rakyat di distrik lain semakin kecil.

Berbeda dengan sistem distrik, sistem pemilihan dengan sistem proporsional mempertimbangkan proporsi jumlah kursi dengan jumlah penduduk/pemilih di sebuah daerah pemilihan. Dalam sistem ini, daerah pemilihan yang memiliki jumlah penduduk yang besar akan mendapatkan jumlah kursi yang lebih besar pula dalam sebuah lembaga perwakilan. Selain itu, dipertimbangkan juga proporsi perolehan suara partai politik untuk dikonversi menjadi kursi yang diperoleh oleh partai politik. 

Dengan demikian, partai politik dapat mencalonkan lebih dari satu kandidat dalam daerah pemilihan, juga terbuka peluang bagi partai-partai kecil untuk mendulang kursi dalam daerah pemilihan tersebut.

Sistem proporsional menjawab kelemahan-kelemahan yang ditemukan dalam sistem distrik yaitu dianggap lebih mewakili suara semua kelompok masyarakat karena suara kandidat yang kalah tetap diperhitungkan, sehingga potensi suara hilang dapat diminimalisir dan partai-partai kecil tetap dimungkinkan untuk memiliki wakil di lembaga perwakilan. 

Kelemahan dalam sistem ini adalah dianggap membuka peluang bagi tumbuh kembangnya sistem multipartai yang berimbas pada sulitnya untuk memunculkan stabilitas politik, juga dengan banyaknya kandidat yang maju dalam pemilihan maka berpotensi mengurangi populisitas dan animo masyarakat untuk mengenal lebih dekat kandidat-kandidat tersebut sehingga visi, misi, dan platform yang ditawarkan kurang mampu dipahami oleh pemilih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun