Pengertian istihsan
Secara etimologi, istihsan artinya menyatakan dan meyakini baiknya sesuatu. Definisi istihsan Menurut imam Abu Al Hasan al Karkhi ialah penetapan hukum dari seorang mujtahid terhadap suatu masalah yang menyimpang dari ketetapan hukum yang diterapkan pada masalah-masalah yang serupa, karena ada alasan yang lebih kuat yang menghendaki dilakukannya penyimpangan itu. Misalnya, seorang wanita haid diperbolehkan membaca al quran dikarena haid tersebut berlangsung lama dan wanita tersebut tidak mendapatkan pahala apapun, sedangkan laki-laki memperolehnya.
Pembagian istihsan ada lima, yaitu : a) Istihsan bi al-Ijma (istihsan yang didasarkan kepada ijma), contohnya pada pemakaian jasa pemandian umum yaitu harus jelas berapa lama seseorang harus mandi dan berapa liter air yang dipakai. Akan tetapi, apabila hal itu dilakukan tentu akan menyulitkan bagi orang banyak, maka dari itu para ulama sepakat tidak menentukan berapa banyak air yang terpakai dan berapa lama waktu yang digunakan. b) Istihsan bi al-Qiyas al-Khafi (Istihsan berdasarkan qiyas yang tersembunyi), contohnya, dalam wakaf lahan pertanian. c) Istihsan bi al-maslahah (istihsan berdasarkan kemaslahatan), contohnya kebolehan seorang dokter melihat aurat wanita dalam proses pengobatan. d) Istihsan bi al-Urf ( Istihsan berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku umum), contohnya menyewa wanita untuk menyusukan seorang bayi. e) Istihsan bi al-Dharurah (istihsan berdasarkan dharurah), contohnya dalam kasus sumur yang kemasukan barang najis. Tentu akan kesulitan jika harus menguras air sumur tersebut, maka dari itu ulama hanafiah mengatakan untuk menghilangkan najis tersebut bisa dengan menuangkan beberapa air galon ke dalam sumur.
Pengertian istishab
Secara terminologi, Imam as-Syaukani dalam kitabnya irsad al-fuluh mengemukakan bahwa istishab adalah dalil yang mengandung perkara selama tidak ada sesuatu yang mengubahnya. Apabila dalam suatu kasus telah ada hukumnya dan tidak diketahui ada dalil lain yang mengubah hukum tersebut maka hukum yang telah ada dimasa lampau itu tetap berlaku sebagaimana adanya. Contohnya ada seseorang yang mulanya memiliki wudhu, kemudian datang was-was dalam hatinya, bahwa boleh jadi dia telah mengeluarkan angin yang membatalkan wudhunya. Dalam kondisi begini, hendaklah ia menetapkan hukum semula, yaitu ada wudhu.
Pengertian Maslahah
Secara etimologi, maslahah merupakan suatu pekerjaan yang mengandung manfaat. Menurut ulama Imam Ar-Razi mendefinisikan mashlahah yaitu perbuatan yang bermanfaat yang telah ditujukan oleh syari' (Allah) kepada hamba-Nya demi memelihara dan menjaga agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya dan harta bendanya.
Pengertian Mashlahah mursalah
Mashlahah mursalah ialah maslahat yang secara eksplisit tidak ada satu dalil pun yang mengakuinya ataupun menolaknya. Maslahat ini merupakan maslahat yang sejalan dengan tujuan syara' yang dapat dijadikan dasar pijakan dalam mewujudkan kebaikan yang dihajatkan oleh manusia serta terhindar dari kemudhorotan.