Mohon tunggu...
NURUL ZUHRIYATUL UMMAMI
NURUL ZUHRIYATUL UMMAMI Mohon Tunggu... Mahasiswa

hr enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Green Economy: Strategi Kebijakan Fiskal dan Tata Kelola (Governance) dalam Mewujudkan Ekonomi Nasional Berkelanjutan di Indonesia

2 Juni 2025   15:00 Diperbarui: 2 Juni 2025   16:27 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poster Tahap 3: Green Economy oleh Ghaitsa dan Nurul

Green Economy: Strategi Kebijakan Fiskal dan Tata Kelola (Governance) dalam Mewujudkan Ekonomi Nasional Berkelanjutan di Indonesia -  Green economy atau ekonomi hijau merupakan suatu model pendekatan pembangunan ekonomi yang tidak lagi mengandalkan pembangunan ekonomi berbasis eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan yang berlebihan. Menurut United Nations Environment Programme (UNEP), ekonomi hijau atau green economy merupakan perekonomian yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia, keadilan sosial, dan menurunkan risiko kerusakan lingkungan. Target dari konsep ekonomi hijau yakni meningkatkan inovasi dan investasi untuk pembangunan berkelanjutan. 

Peran kebijakan fiskal dalam mendukung ekonomi hijau dan peningkatan tata kelola (governance) untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta dampak ekonomi dari transisi ke ekonomi hijau (green economy). Di Indonesia ekonomi hijau diposisikan sebagai strategi penting untuk mencapai pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan visi jangka panjang nasional seperti RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) dan komitmen global seperti SDGs dan Paris Agreement. Adapun beberapa strategi tersebut, diantaranya:

  • Strategi Kebijakan Fiskal, untuk mendukung transisi menuju kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan. Ini dapat diwujudkan melalui insentif fiskal hijau seperti subsidi untuk energi terbarukan, disinsentif terhadap polusi seperti Pajak Karbon dan green budgeting seperti Climate Budget Tagging.
  • Strategi Tata Kelola (Governance) untuk mendukung ekonomi hijau dapat diwujudkan melalui koordinasi lintas sektor dan tingkat pemerintahan, peningkatan kapasitas institusi publik dalam menyusun regulasi hijau, partisipasi publik dan transparansi serta penguatan kerangka regulasi dan kelembagaan seperti penyusunan Rencana Aksi Nasional Eknomi Hijau dan harmonisasi kebijakan daerah dengan kerangka nasional.

Dalam penerapannya, Indonesia harus menghadapi lima tantangan utama dalam penerapan ekonomi hijau (green economy),antara lain:

  • Pemanfaatan energi terbarukan seperti energi matahari, panas bumi, air, angin, dan gelombang laut masih sangat minim padahal potensi yang dimiliki Indonesia sangat besar.
  • Indonesia masih sangat tergantung pada energi fosil seperti batu bara.
  • Banyak masyarakat yang belum memahami konsep, manfaat, dan pentingnya peran mereka dalam mendukung ekonomi hijau, sehingga partisipasi publik masih minim.
  • Biaya investasi untuk membangun infrastruktur hijau tergolong tinggi.
  • Kurangnya pelatihan dan pendidikan yang relevan menyebabkan sumber daya manusia belum siap mengisi lapangan kerja. Oleh karena itu, implementasi ekonomi hijau memerlukan kerja sama semua pihak termasuk pemerintah, swasta, hingga masyarakat luas.

 Adapun hasil dari penerapan ekonomi hijau di Indonesia, antara lain:

  • Menjaga lingkungan dan ekosistem dengan mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara bijak, menjaga ekosistem, serta mengurangi beban lingkungan bagi generasi mendatang.
  • Transformasi investasi dengan mengalihkan investasi publik dan swasta ke teknologi bersih, modal alam, sumber daya manusia, dan institusi sosial untuk mencapai pertumbuhan yang inklusif dan adil.
  • Green Growth Framework (GCF) Indonesia yang berfokus pada lima hasil yaitu pertumbuhan berkelanjutan, inklusif, ketahanan ekonomi-sosial-lingkungan, ekosistem produktif, dan pengurangan emisi gas rumah kaca.
  • Kontribusi terhadap agenda global dengan mendukung Paris Agreement dan SDGs dengan 17 tujuan, termasuk pengentasan kemiskinan, pendidikan berkualitas, energi bersih, serta aksi iklim.
  • Manfaat langsung bagi Indonesia dengan meningkatkan ketahanan pangan, mengurangi limbah dan polusi, serta memperkuat kesehatan masyarakat melalui lingkungan yang bersih.
  • Peningkatan ekonomi dan kesejahteraan karena menciptakan lapangan kerja baru di sektor hijau dan mendorong peningkatan produk domestik dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Penerapan ekonomi hijau mendorong pemerintah untuk mereformasi mekanisme anggaran negara agar lebih responsif terhadap isu iklim dan lingkungan. Green economy tidak hanya berfokus pada konservasi lingkungan, tapi juga mendorong investasi pada sektor energi terbarukan dan penciptaan green jobs dapat membuka peluang lapangan kerja baru. Selain itu, kebijakan ekonomi hijau menuntut sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta antar-kementerian dalam penyusunan RPJMN, RPJMD, RKPD, dan APBD agar kebijakan fiskal hijau tidak berjalan terpisah.

Dalam menerapkan green economy, diperlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah sebagai pengambil kebijakan, pelaku usaha, serta masyarakat umum yang paling banyak beraktivitas yang  menimbulkan dampak lingkungan. Edukasi dan aksi perlu dilakukan berbagai pihak untuk lebih peduli terhadap lingkungan agar dapat mengurangi dampak buruk kerusakan lingkungan yang mengancam keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakat dan seluruh makhluk hidup beserta ekosistemnya.

Disusun oleh Kelompok 3  dengan anggota:

  • Ghaitsa Aulia Zahra                 (235030100111001)
  • Nurul Zuhriyatul Ummami  (235030101111006)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun