Raja Ampat, surga bawah laut yang menyimpan lebih dari 75% spesies karang dunia, kini menghadapi ancaman serius dari aktivitas penambangan nikel yang semakin masif. Padahal, Indonesia telah memiliki aturan yang jelas melarang penambangan di pulau-pulau kecil, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan ditegaskan kembali oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023 yang menyatakan penambangan di pulau kecil adalah inkonstitusional.
Namun, data dari Greenpeace Indonesia mengungkapkan kenyataan mengkhawatirkan: lebih dari 500 hektar hutan di Pulau Gag, Raja Ampat, telah dibabat untuk eksplorasi tambang. Ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan, tapi juga ancaman terhadap hak-hak masyarakat adat, khususnya suku Moi yang telah menjaga wilayah ini selama berabad-abad.
Ketika ditanya terkait hal ini, Menteri Investasi dan Energi, Bahlil Lahadalia, dalam wawancara dengan media nasional, menyatakan:
"Semua aktivitas penambangan wajib melewati proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kami juga sudah mengirim tim inspeksi ke lokasi untuk memastikan prosedur dipatuhi. Namun, kami tidak menutup mata terhadap kekhawatiran masyarakat dan akan mengambil tindakan sesuai hasil inspeksi." -Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Energi
Namun kenyataannya, sementara janji ini disampaikan, kegiatan penebangan dan eksplorasi terus berjalan tanpa sanksi tegas. Apakah ini cerminan lemahnya penegakan hukum? Ataukah ada kepentingan ekonomi yang mengalahkan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat?
Di sisi lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Widiyanti Wardhana, menegaskan pentingnya pengembangan pariwisata berkelanjutan di Raja Ampat:
"Kami mendorong Raja Ampat menjadi kawasan wisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, bukan zona penambangan. Ekonomi harus berjalan seiring dengan pelestarian alam dan penghormatan terhadap masyarakat lokal."- Widiyanti Wardhana, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Namun, sejauh mana pemerintah benar-benar serius menjalankan komitmen ini? Jika penambangan terus berlangsung, apa artinya perlindungan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi?
Pertanyaannya kini: Apakah pemerintah mampu menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan serta hak masyarakat adat? Atau apakah hukum hanya menjadi alat legitimasi yang mudah dilanggar oleh kekuatan bisnis?
Sebagai warga negara dan bagian dari komunitas global, kita tidak boleh diam. Perlindungan Raja Ampat bukan sekadar isu lokal, tapi warisan dunia yang berkontribusi pada kesehatan ekosistem laut global dan kehidupan jutaan orang.