Mohon tunggu...
Nurul Muslimin
Nurul Muslimin Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Orang Biasa yang setia pada proses.

Lahir di Grobogan, 13 Mei 1973

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Mengapa Perlu Melakukan Revitalisasi Lembaga KPI?

23 Juni 2017   01:46 Diperbarui: 23 Juni 2017   09:44 1992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Era demokratisasi sekarang ini di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik (owner)  dan pengendali utama dalam hal penyiaran. Karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat (publik). Artinya bahwa media penyiaran harus melakukan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat. Informasi yang dimaksud terdiri dari berbagai macam bentuk, dari berita, hiburan, ilmu pengetahuan, dan lain sebagainya.

Fondasi dari fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tersebut dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yaitu Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) dan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan) (Sumber). Kedua hal tersebut menjadi dasar bagi setiap kebijakan yang dirumuskan oleh KPI.

Substansi dari dasar fungsi pelayanan informasi secara sehat dari Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) adalah tersedianya informasi yang beragam bagi publik baik berdasarkan jenis program maupun isi program. Sedangkan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan) adalah jaminan bahwa kepemilikan media massa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli oleh segelintir orang atau lembaga saja. 

Prinsip Diversity of Ownership juga menjamin situasi kompetisi yang sehat antara pengelola media massa dalam dunia penyiaran di Indonesia. Di samping itu menurut hemat saya, bahwa fungsi pelayanan informasi yang sehat mengacu pada nilai-nilai moralitas yang terkandung dalam Dasar Negara kita (Pancasila) dan Undang-undang Dasar 1945 serta Peraturan-peraturan (hukum-hukum) yang berlaku di Indonesia. Ini perlu ditegaskan, karena moralitas tetap menjadi referensi yang lebih tinggi dibanding dua (2) nilai tersebut (Diversity of Content dan Diversity of Ownership).

Implementasi dari Sistem Kontrol KPI terhadap Penyiaran

Untuk menentukan arah dan urgensi revitalisasi KPI adalah mencermati kinerja dan implementasi dari No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut. Sejauh mana sebuah sistem kontrol penyiaran dilaksanakan oleh KPI. Apakah sudah efektif? Seberapa jauhkan KPI sebagai lembaga kontrol penyiaran telah melakukan tugasnya dengan baik?

Meskipun dibutuhkan penelitian secara komprehensif, 'gaung' tentang keberadaan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan tugas-tugas serta fungsinya, saya yakin belum diketahui oleh masyarakat secara luas. Karena tidak semua orang sadar akan pentingnya keberadaan KPI. Mungkin hanya beberapa unsur masyarakat yang terdidik atau mereka yang sadar pada pendidikan generasi muda kita, yang tahu keberadaan KPI.

Mari kita cermati Fungsi, Wewenang dan Tugas KPI sesuai Pasal 8 Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pada ayat (1) : "KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran."

Meskipun dibuka ruang peran serta masyarakat dalam ikut serta mengontrol siaran, baik melalui kantor KPI maupun secara online dengan website-nya, apakah telah menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap content siaran? Ini saya kira patut menjadi perhatian kita. Sehingga membutuhkan sebuah penelitian khusus untuk partisipasi masyarakat pada pengontrolan siaran. Ini sebagai upaya benchmarking (pembanding) terhadap kinerja KPI, dan bisa menjadi instrumen penilaian sejauh mana KPI telah melaksanakan tugasnya secara baik.

Pada Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang No. 32 Tahun 2002 : "Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang:

a. menetapkan standar program siaran;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun