Mohon tunggu...
Nurul Fajriah
Nurul Fajriah Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu rumah tangga yang belajar menulis dan berbagi dunia nya lewat tulisan

What a wonderful life!!

Selanjutnya

Tutup

Trip

Langkah Pelunasan BPIH Jamaah Haji Reguler Mandiri

20 Februari 2020   11:15 Diperbarui: 20 Februari 2020   17:43 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Travel. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Alhamdulillah, besaran untuk BPIH tahun 2020 atau 1441H sudah diputuskan oleh Kemenag RI bersama DPR RI.

Untuk tahun ini, ditetapkan sebesar kurang lebih 35,2 juta rupiah (ada sedikit perbedaan pada masing2 wilayah embarkasi), dengan uang saku yang diberikan kepada masing-masing jamaah sebesar 1500SR. 

Uang saku tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelum nya, yang diberikan dalam bentuk tunai di saat menjelang keberangkatan jamaah di asrama Haji. Tahun ini, uang saku akan diberikan dalam bentuk kartu debit yang konon katanya sekaligus berfungsi sebagai kartu identitas. (Sumber)

Kapan dan bagaimana anda bisa melunasi BPIH ini? 

Setelah rangkaian tes kesehatan calon jamaah terlaksana, maka petugas Kesehatan haji akan mengeluarkan surat Istitho'ah (sudah saya bahas pada tulisan-tulisan sebelumnya) dan memasukkan data-data anda ke dalam Siskohat, sehingga apabila anda dinyatakan sehat dan mampu berangkat, maka nama calon jamaah akan muncul dan bisa melakukan pelunasan BPIH di bank tempat awal para calon jamaah mendaftar. 

Misalkan, di saat melakukan penyetoran BPIH awal di bank Syariah Mandiri cabang Cinere, maka wajib calon jamaah tersebut melakukan pelunasan di bank tersebut. 

Syarat yang harus dibawa adalah:

1. Pasfoto (ukuran nya sudah dibahas pada tulisan sebelum nya),

2.  Surat setoran awal BPIH yang asli 

3.  Tentu saja dana di dalam rekening yang cukup untuk melakukan pelunasan. Untuk tahun ini, masing-masing jamaah memerlukan sekitar 10,2 juta rupiah. 

Jika data Istitho'ah jamaah sudah masuk ke dalam Siskohat maka pelunasan bisa dilakukan, dan pihak bank melakukan setoran pelunasan kepada Kemenag dengan cara mendebit dana di dalam rekening tersebut. 

Jika sukses akan terbit surat lunas BPIH. Dan calon jamaah akan mendapatkan paket berupa batik seragam haji, buku manasik dari kemenag, mukena untuk calon jamaah perempun dan kain ihrom untuk yang laki-laki serta souvenir dari masing-masing Bank penerima Setoran, biasanya sih berupa payung. Lumayan, bisa dibawa selama ibadah. 

Setelah pelunasan dilakukan, segera datangi kantor kemenag kota anda,dengan membawa :

1. Surat bukti lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran.

2. Passport dengan nama 3 suku kata yang masih berlaku (min 6 bulan berlaku). Jika anda belum memiliki, biasanya kantor kemenag mengadakan pembuatan passport yang dikoordinir langsung oleh kantor kemenag. Tentu nya dengan melampirkan syarat2 pembuatan passport. 

3. Pasfoto lama dan baru

4. Fc KTP , KK, dan BPJS

Jika sudah lengkap, calon jamaah selanjutnya menunggu informasi untuk jadwal Biometrik di AFS yang ditunjuk. Biometrik ini sebagai bagian dari proses keluar nya visa haji. 

Selain itu, jamaah indonesia tidak perlu lagi berlama-lama antri di imigrasi saat tiba di Madinah/Mekah karena perekaman data nya sudah dilakukan di tanah air. Turun pesawat langsung cuss naik bus menuju hotel. Jadi tidak menyita banyak energi jamaah yang sudah lelah selama kurang lebih 9 jam penerbangan.

Terimakasih untuk Pemerintah yang sudah mengupayakan hal ini. 

Cukup mudah bukan, jika para calon jamaah mandiri sudah melengkapi semua syarat-syarat, InsyaaAllah tidak akan bolak-balik. Jadi usahakan cari info selengkap-lengkapnya sebelum melakukan tiap-tiap tahapan. Lakukan dengan ikhlas, dan sabar,  InsyaaAllah dimudahkan. 

Aamiin yaa robbal'alaamiin.

#jamaahhajimandiri

#lunasBPIH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun