Setiap peraturan pasti menuai pro dan kontra di dalamnya. Seperti pada peraturan pendidikan mengenai penerimaan siswa didik baru melalui jalur zonasi. Jalur zonasi adalah penerimaan siswa berdasarkan wilayah tempat tinggal terdekat.Â
Dilansir dari kemendikbud.go.id pada tahun 2019 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 ini mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dalam peraturan tersebut menyatakan adanya jalur untuk mendaftar sekolah dengan jumlah persentase yaitu; Jalur zonasi minimal 50%, Jalur afirmasi minimal 15%, Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%, Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan hasil nilai ujian nasional (UN) ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya.Â
Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%. Jalur zonasi ini dibuat dengan tujuan pemerataan pendidikan di setiap daerah, setiap orang memiliki kesempatan untuk bersekolah yang dekat dengan rumahnya sehingga mutu pendidikan bisa terukur dari tingkat wilayah.
Adanya penetapan peraturan tersebut memberikan pro dan kontra di masyarakat. Jalur zonasi dianggap tidak relevan karena anak tidak bisa bersekolah di sekolah yang memiliki mutu yang bagus.Â
Misalnya di daerah ini memiliki sekolah favorit yaitu A,B, dan C. Tetapi karena si anak tidak bertempat tinggal didaerah dari ketiga sekolah tersebut harus memilih sekolah lain yang dianggap kurang favorit.
"Kan bisa mendaftar jalur prestasi?" Disini menjadi permasalahan yang membuat sebagian masyarakat keluhkan karena jalur prestasi yang ditetapkan dalam peraturan maksimal 30% dianggap tidak cukup. Misal Adam ingin mendaftar sekolah dengan jalur prestasi karena dia tidak berada dalam wilayah sekolah A,B, maupun C tetapi nilai adam tidak begitu tinggi dan juga tidak begitu rendah.Â
Passing grade sekolah tersebut 80 sedangkan nilainya 83 dan hanya menggunakan nilai prestasi UN karena tidak memiliki prestasi lain. Sehingga akan sangat mungkin bagi Adam tidak diterima karena nilainya  tergusur dengan teman-teman lain yang memiliki segudang prestasi dan juga memiliki nilai UN yang tinggi.
Inilah tujuan peraturan ini dibuat agar meratakan sistem pendidikan yang ada. Dengan sistem ini tidak ada lagi makna 'sekolah favorit dan sekolah buangan'. Dengan sistem sekolah zonasi/wilayah ini akan lebih mudah mengukur setiap sekolah ada. Mengapa sekolah ini sulit mendapatkan prestasi?Â
Bagaimana proses belajar di sekolah ini? Pertanyaan-pertanyaan mengenai masalah pendidikan disekolah inilah akan menjadi usaha perubahan dan perkembangan setiap sekolah sehingga tidak ada lagi makna sekolah favorit dan sekolah buangan karena semua sekolah sama dalam segi pengajar, sarana prasarana dan juga siswanya.
Meskipun begitu, tak jarang banyak orang yang mengeluhkan sistem zonasi ini. Jalur zonasi atau wilayah ini dinilai tidak efektif dalam kegiatan pendidikan. Seperti tenaga pengajar yang harus mengubah sistem belajar karena siswa yang berasal dari jalur zonasi/wilayah terdekat ini seringkali mendapat nilai yang tidak sesuai dengan passing grade sekolah.Â
Banyak juga orang tua yang menulis kan nama anaknya di kartu keluarga teman, kerabat atau saudara mereka agar sesuai dengan zonasi sekolah.Â
Oleh karena itu, perlu peran serta orang tua untuk bersikap bijak dengan tidak melakukan tindakan manipulasi kartu keluarga agar anaknya diterima di sekolah yang dimaksud, karena sejatinya pendidikan yang ada merupakan hal yang sama. Jika kita lihat seksama, yang membedakan pendidikan satu dengan yang lainnya adalah adanya kelompok elit dalam sekolah tersebut.Â
Siswa yang merupakan kelompok elit tersebut mereka akan dengan mudah bisa menambah ilmu dari tempat lain seperti tempat les dan atau kursus yang diikuti.Â
Sehingga sekolah mendapatkan siswa yang memiliki kemampuan yang mumpuni dibanding dengan sekolah sederhana. Dengan adanya hal ini pemerintah membuat peraturan dengan tujuan agar tidak ada lagi kesenjangan dalam pendidikan di Indonesia.
Sebagai masyarakat kita juga perlu mendukung peraturan pemerintah yang bertujuan baik bagi semuanya terutama dalam pemerataan pendidikan di Indonesia. Sekolah seharusnya dijadikan sarana sebagai pengembangan diri, dan berusaha bersama dengan tenaga pengajar untuk menghasilkan lulusan yang baik.Â
Bukan hanya guru saja yang merupakan sumber ilmu dan membimbing siswa tapi siswa harus mampu berfikir kritis akan sesuatu hal. Inilah yang merupakan pendidikan yang seimbang sehingga menghasilkan lulusan yang baik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI