Mohon tunggu...
Nurul FajriyahHidayat
Nurul FajriyahHidayat Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Allah is the best planner

Allah dulu, Allah lagi, Allah terus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi HAM Dalam Negeri

10 Desember 2021   00:48 Diperbarui: 10 Desember 2021   00:48 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

04 Desember 2021_Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur ditemukan meninggal disamping pusara ayahnya. Perempuan yang diketahui berinisial NW (23) ini diduga menegak racun yang dibawanya yang kemudian ia minum detelah mengalami depresi yang sangat berat. Diketahui, beberapa saat sebelum kejadian tersebut, korban, NW sempat mendatangi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) di daerah Mojokerto. Kepada sang pimpinan LBH, Kholil Askohar, NW menceritakan secara detail semua peristiwa yang terjadi pada dirinya. Melalui pengakuan NW, ia telah mengalami depresi yang sangat hebat akibat tindakan yang dilakukan oleh kekasihnya, Bripda Randy Bagus yang merupakan salah seorang oknum polisi. Namun, setelah itu, NW diminta untuk menggugurkan kandungannya dengan paksa. Begitupun tindakan tersebut juga dilakukan oleh keluarga pelaku dengan cara mencekoki obat obatan kepada korban, dengan tujuan aborsi paksa. Kepada sang pimpinan LBH, Nw mengaku sedang mencari perlindungan hak dan keadilan hukum yang seharusnya dimilkinya. Namun nahas, beberapa setelah pengakuan tersebut, NW ditemukan meninggal disamping pusara ayahnya. 

Cuplikan diatas merupakan salah satu gambaran atas sebuah bukti adanya sikap diskriminasi yang kerap kali dirasakan oleh kaum perempuan. Nyatanya, diskriminasi disini tidak lantas hanya terjadi kepada kaum hawa saja. Namun, begitupun kaum laki laki juga memiliki potensi yang sama besarnya dalam sikap diskriminasi tersebut. Beberapa waktu ini, sikap diskriminasi memang kembali muncul sebagai topik perbincangan hangat ditengah tengah masyarakat Indonesia. titik terang atas sebuah janji "Kesetaraan gender" mulai dipertanyakan berikut dengan tegaknya keadilan bagi pelaku diskrimasi. Tak sedikit kasus seperti ini terjadi dibumi pertiwi Indonesia. terlepas dari sebuah kekayaan alam yang beraneka ragam, masyarakat yang heterogen, dan beribu keindahan anugerah lainnya, tak dapat dipungkiri, bahwa terdapat berbagai paradigma yang turut mewarnai sejarah Indonesia. diantaranya beberapa konflik atau kesetimpangan kehidupan berwarga dan bernegara yang tak kunjung ada batasnya. Misalnya, ketidak setaraan ekonomi dan pandangan sosial yang kemudian dapat memunculkan konflik konflik yang tak kalah besarnya. Maka, lahirlah Pancasila, Undang Undang Dasar, berikut Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan bagian keduanya.

Disebut sebut sebagai sebuah penyelamat atau jalan keluar dari berbagai pandangan ketimpangan hukum, politik ekonomi dan sosial yang terjadi di Indonesia, HAM berperan penting dalam perwujudan keadilan dan kesetaran tersebut. Terdapat beberapa definisi yang cukup meluas melalui HAM. Diantaranya, HAM dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan sesuatu yang dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia, bersifat permanen, mendasar, dan merupakan sebuah pengakuan yang paling utama dalam berbangsa dan bernegara. Perlu diketahui bersama, bahwa HAM tersebut tidak hanya sebatas perlindungan atas hak dan hukum yang sama dalam ranah nrgara. Terdapat beberapa sifat HAM yang mengukuhkan kekuatan HAM dimata negara. Sifat sifat tersebut diantaranya; tidak dapat dibagi, bersifat universal, dimiliki sejak lahir, tidak dapat dicabut, dimiliki oleh setiap individu, berlaku disetiap waktu dan bersifat wajib dan dilindungi. Namun, beberapa sifat tersebut bukan lantas berarti sebuah landasan atau dasar atas sebuah kebebasan berbangsa dan bernegara. Namun, hak dan kewajiban disini dapat dianalogikan sebagai sebuah hubungan kausalitas atau sebab dan akibat. Artinya, seseorang akan mendapatkan haknya sebagai warga negara setelah kewajibannya sebagai warga negara terpenuhi.

Sebagai implementasinya, warga negara pun meiliki hak yang sama dibidang hukum. Misalnya hak kebebasan mengemukakan pendapat, penghisupan yang kayak, jaminan keamanan, dan masih banyak lagi yang diatur dalam UNdang Undang Dasar beserta kaidah kaidanya yang tetap berandaskan pancasila. Terlepas dari semua itu, perwujudan HAM dapat terlaksana dengan baik apabila terjadi kerja sama yang baik diantara seluruh elemen yanga ada di Indonesia.

Dari sudut pandang agama pun, HAM dirasa masih cukup relevan diterapkan di Indonesia meskipun kemajemukan masyarakat Indonesia yang sangat kuat. Bahkan, HAM dipandang sebagai sebuah pembelaan atas sikap diskriminasi semua golongan. baik itu yang berdasarkan agama, adat, Bahasa, ekonomi, dan gender sekalipun. Dapat dikatakan bahwa HAM tersebut merupakan sebuah upaya penghapusan sistem kasta yang terjadi di Indonesia pada masa kerajaan yang lantas membagi kondisi masyarakat menjadi 5 firqah, yang mayoritas di dasarkan pada perekonomian masyarakat. Misalnya semakin banyak materi dan kedudukan seseorang, maka semakin besar pula keistimewaan dan hak yang dimilkinya dalam kehidupan sehari hari.

Sebagai kitab suci umat islam yang menjadi agama mayoritas masyarakat Indonesia, Al Quran juga menyebutkan ketepatan penerapan HAM. Misalnya pernyataan bahwa manusia terlahir sebagai khalifah di bumi Allah yang dikaruniai dengan keistimewaan dan martabat lebih besar daripada makhluk lain, dan tentu, keistimewaan dan martabat ini harus dilindungi eksistensnya. Pernyataan ini terdapat di dalam Al Quran salah satunya pada Qs. Al Isra'; 70 "... Dan sesungguhnya telah kami muliyakan anak-anak Adam ...". Dari penggalan ayat diatas dapat dipahami dengan sangat jelas mengenai arti HAM yang dihubungkan dengan Al Quran.

Sebagai penutup dan evaluasi bersama, sudah selayaknya kita sebagai bangsa Indonesia yang sama sama ingin cita cita kemerdekaan bangsa berupa keamanan dan kesejahteraan bersama, ikut berpartisipasi aktif dalam upaya perlindungan hak masyarakat secara objektif. Mengingat penerapan HAM sendiri tidak hanya berlandaskan keadilan apparat penegak hukum saja. Namun, juga didasarkan pada kukuhnya sikap persatuan, kesatuan dan toleransi bersama yang diimplementasikan dalam kehidupan sehati hari. Dengan begitu, Indonesia yang kaya raya dengan sumber daya alamnya, kemajemukan bangsanya, dan kea dem ayeman dalam kehidupannya dapat menjadi negara madani yang  rahmatan lil alamiin. Amiin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun