Mohon tunggu...
Nurul Ardilla
Nurul Ardilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Persaingan Usaha dalam Bisnis

14 Mei 2024   12:32 Diperbarui: 14 Mei 2024   12:52 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

*Pendahuluan 

Hukum persaingan usaha dalam bisnis adalah seperangkat aturan yang dibuat untuk mengatur interaksi pelaku bisnis guna mencegah rusaknya persaingan pasar. Namun, tanpa regulasi yang tepat,persaingan dapat  berubah menjadi praktik bisnis yang tidak adil, yang merugikan konsumen dan pelaku usaha.

*Tujuan hukum persaingan usaha dalam bisnis 

-Melindungi konsumen.

-Adanya inovasi produk dan layanan.

-Menjaga keadilan pasar.

-Memelihara pertumbuhan ekonomi.  

*Prinsip-prinsip hukum persaingan usaha dalam bisnis

-Perjanjian antar perusahaan untuk membagi pasar yang merusak mekanisme pasar bebas.

- penetapan harga yang berbeda kepada pembeli yang berbeda tanpa alasan yang sah. 

*Regulasi hukum persaingan usaha dalam  bisnis 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun