*PendahuluanÂ
Hukum persaingan usaha dalam bisnis adalah seperangkat aturan yang dibuat untuk mengatur interaksi pelaku bisnis guna mencegah rusaknya persaingan pasar. Namun, tanpa regulasi yang tepat,persaingan dapat  berubah menjadi praktik bisnis yang tidak adil, yang merugikan konsumen dan pelaku usaha.
*Tujuan hukum persaingan usaha dalam bisnisÂ
-Melindungi konsumen.
-Adanya inovasi produk dan layanan.
-Menjaga keadilan pasar.
-Memelihara pertumbuhan ekonomi. Â
*Prinsip-prinsip hukum persaingan usaha dalam bisnis
-Perjanjian antar perusahaan untuk membagi pasar yang merusak mekanisme pasar bebas.
- penetapan harga yang berbeda kepada pembeli yang berbeda tanpa alasan yang sah.Â
*Regulasi hukum persaingan usaha dalam  bisnisÂ