Mohon tunggu...
Nurul Anggraeni Shinta Ilahi
Nurul Anggraeni Shinta Ilahi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Kajian Wilayah Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia

Seorang penuntut ilmu yang bersemangat untuk menyebarkan manfaat bagi banyak orang. Saat ini sedang mengemban amanah sebagai pelajar, pendidik di lingkungan rumah, pendamping UMK PPH di Halal Center Universitas Indonesia, dan pengurus forum mahasiswa SKSG UI Departemen Riset dan Pengabdian Masyarakat. Topik pemintatan dalam penulisan saya adalah terkait industri halal, pengembangan diri, serta parenting. Semangat menulis didorong oleh keinginan untuk dapat bermanfaat baik dalam bidang literasi karya ilmiah maupun beropini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Piala Dunia 2022 dalam Perspektif Pariwisata Halal

1 Desember 2022   21:20 Diperbarui: 1 Desember 2022   21:42 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Stadion Internasional Khalifah (sumber :instagram.com/qatar)

Bagi seorang muslim akan merasakan betapa mengagumkan, membanggakan, serta mengharukan menyadari bahwa saudara-saudara  di Qatar tidak berlepas dari menyerukan mengingat Allah di saat berkesempatan menjadi penyelenggara acara internasional. Para wisatawan dari penjuru dunia akan melihat betapa indah dan damainya ajaran Islam. Tak hanya itu dari konsep pariwisata halal dalam sebuah riset dikatakan  bahwa halal tourism merupakan  kegiatan wisata yang dilakukan tanpa ada perilaku yang tidak diinginkan (makruh) dan dilarang (haram) (Rhama, 2022). 

Pemberlakuan larangan pesta miras dan seks bebas bagi penonton sepak bola dalam hal ini wisatawan yang datang ke Qatar, dapat dikatakan sebagai implementasi dari konsep pariwisata halal. Tentunya dengan tidak melewatkan aspek-aspek dari pemenuhan kualitas fasilitas yang mendukung terselenggaranya acara piala dunia sebagai salah satu objek wisata.

Dalam kaidah ushuliyyaah terdapat penetapan hukum amar, dalam hal ini sebagai tuntunan dilakukannya sebuah perbuatan dengan menggunakan ucapan orang lain. Penetapan hukum amar ini dicontohkan pada Quran surah ali imran ayat 104 berupa fi’il mudhori yang dimasuki lam amar sehingga menghasilkan  kata yang bermakna memerintahkan:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

Adapun tafsir ringkas dari Kemenag RI yaitu Pada ayat ini Allah memerintahkan orang mukmin agar mengajak manusia kepada kebaikan, menyuruh perbuatan makruf, dan mencegah perbuatan mungkar. Dan hendaklah di antara kamu, orang mukmin, ada segolongan orang yang secara terus-menerus menyeru kepada kebajikan yaitu petunjuk-petunjuk Allah, menyuruh (berbuat) yang makruf yaitu akhlak, perilaku dan nilai-nilai luhur dan adat istiadat yang berkembang di masyarakat yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, dan mencegah dari yang mungkar, yaitu sesuatu yang dipandang buruk dan diingkari oleh akal sehat. 

Sungguh mereka yang menjalankan ketiga hal tersebut mempunyai kedudukan tinggi di hadapan Allah dan mereka itulah orang-orang yang beruntung karena mendapatkan keselamatan di dunia dan akhirat.

Dari Qatar kita belajar banyak tentang menyeru kepada kebaikan serta mencegah kemungkaran, kesempatan emas ini telah mereka pergunakan untuk memperkenalkan islam secara lebih luas dan menyeluruh. Dan tak bisa dipungkiri bahwa Qatar telah memberi contoh implementasi pariwisata halal yang berkualitas. Semoga kita dapat mencontoh Qatar untuk semangat menyeru kepada kebaikan di mana pun kita berada.

Referensi:

-Al-Quran
-Mohsin, A., Ramli, N., & Alkhulayfi, B. A. (2016). Halal tourism: Emerging opportunities. In Tourism Management Perspectives (Vol. 19, pp. 137–143). Elsevier. 
-Rhama, B. (2022). The halal tourism – alternative or mass tourism? Indications of traditional mass tourism on crescent rating guidelines on halal tourism. Journal of Islamic Marketing

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun