Memulai bisnis bukan hanya tentang ide dan modal, tetapi juga tentang memastikan legalitas usaha agar berjalan lancar dan terhindar dari risiko hukum. Berikut beberapa tips penting dari Dokter Legal untuk para pebisnis pemula:
1. Tentukan Bentuk Usaha yang Tepat
Sebelum memulai bisnis, tentukan bentuk badan usaha yang sesuai, seperti:
- PT (Perseroan Terbatas) jika ingin usaha yang memiliki pemisahan aset pribadi dan perusahaan.
- CV (Commanditaire Vennootschap) jika ingin usaha yang lebih fleksibel dalam kepemilikan modal.
- Usaha Perorangan untuk bisnis skala kecil tanpa banyak persyaratan.
2. Urus Legalitas Usaha Sejak Awal
Jangan menunda pengurusan legalitas usaha, karena ini akan mempengaruhi kelangsungan bisnis di masa depan. Beberapa dokumen yang wajib dimiliki antara lain:
- Akta Pendirian (khusus PT dan CV)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha sesuai bidang bisnis
- Sertifikat Halal (jika bisnis berkaitan dengan produk makanan dan minuman)
3. Pastikan Perizinan Khusus Sesuai Bidang Usaha
Beberapa jenis usaha membutuhkan izin khusus, misalnya:
- Izin BPOM untuk produk makanan, minuman, dan obat-obatan.
- SIUJPT untuk jasa pengurusan transportasi.
- SIUPL untuk usaha di bidang leasing dan keuangan.
4. Buat Kontrak dan Perjanjian yang Jelas
Kesepakatan bisnis harus dituangkan dalam perjanjian tertulis untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Pastikan kontrak bisnis mencakup:
- Hak dan kewajiban
Sanksi jika terjadi pelanggaran.
Mekanisme penyelesaian sengketa.