Mohon tunggu...
Nurul maulia
Nurul maulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ada

Behold

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Administrasi Negara dalam Masyarakat

2 Mei 2024   08:06 Diperbarui: 2 Mei 2024   08:09 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

*Hubungan Han dalam Masyarakat*

*Hubungan Han* dalam masyarakat merujuk pada hubungan antara organ negara dengan masyarakat. Konsep ini melibatkan kajian tentang negara dalam keadaan bergerak atau hubungan antara organ negara dengan masyarakat. Dalam konteks ini, HAN (Hubungan Ilmu Negara) mengkaji negara dalam keadaan bergerak atau hubungan antara organ negara dengan masyarakat.

Dalam praktiknya, hubungan antara pemerintah dan masyarakat diatur oleh Hukum Administrasi Negara. Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara serta administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memahami dan berinteraksi dalam hubungan mereka dengan pemerintah.

Dalam tata hubungan pemerintah dengan masyarakat, dikenal berbagai konsep seperti hukum administrasi negara, hukum tata pemerintahan, atau birokrasi. Semua konsep ini memainkan peran penting dalam mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan demikian, hubungan Han dalam masyarakat melibatkan kajian tentang negara dalam keadaan bergerak atau hubungan antara organ negara dengan masyarakat, serta pengaturan hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui berbagai konsep hukum administrasi negara, hukum tata pemerintahan, dan birokrasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun