Mohon tunggu...
NURRAHMAN PUTRA FAIKAR
NURRAHMAN PUTRA FAIKAR Mohon Tunggu... Lainnya - TARUNA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menerapkan Budaya Anti Korupsi Dapat Mencegah Peredaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan

21 September 2022   23:19 Diperbarui: 21 September 2022   23:28 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam menghadapi masalah peredaran narkoba terutama di dalam Lembaga Pemasyarakatan sangat diperlukan peran petugas pemasyarakatan maupun instansi lainnya seperti kepolisian dan stakeholder lainnya. Pengedar maupun pengguna narkoba bisa menganggu kelangsungan kehidupan lingkungan keluarga, bermasyarakat serta dapat menjadi ancaman dalam tatanan pembangunan dan masa depan negara Indonesia.

Begitu halnya dalam melaksanakan tugas dan fungsi di Lembaga Pemasyarakatan khususnya. Lapas ternyata terkadang dijadikan sebagai tempat untuk melakukan tindakan korupsi oleh petugas yang bekerjasama dengan narapidana dalam hal peredaran gelap narkoba di dalam Lapas. 

Hal tersebut menyebabkan tindakan korupsi rentan terjadi dilakukan petugas dapat melakukan tindakan korupsi berupa gratifikasi maupun suap-menyuap untuk mendapatkan keuntungan satu sama lain yakni antara petugas maupun narapidana.

Korupsi dalam penjelasannya merupakan hal yang merugikan baik terhadap diri sendiri maupun dampaknya kepada orang lain dan negara. Sebagaimana menurut Robert Klitgaard “Korupsi yakni suatu tingkah laku yang dapat dikatakan perbuatan menyimpang dari tugasnya dan wewenang suatu jabatan yang dipegang, karena adanya keuntungan uang maupun status yang menyangkut pribadi yang melanggar aturan serta kode etik pelaksanaan tingkah laku pribadi.” 

Dengan demikian, dapat dijelaskan bahwa korupsi adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk memperkaya diri dengan cara melanggar aturan yang ada , melanggar HAM, norma melalui sumber daya sosial budaya, politik, maupun ekonomi dengan memanfaatkan potensi SDM yang ada yakni jabatan atau kekuasaan. Hal tersebut tentunya sangat relevan terhadap petugas pemasyarakatan, dimana sumber daya manusia yakni narapidana yang banyak membuat petugas dapat melakukan tindakan korupsi dalam hal suap-menyuap untuk melakukan peredaran narkoba di dalam Lapas.

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh petugas menimbulkan dampak yang besar terhadap keamanan dan ketertiban di Lapas dan menjadi kunci terjadinya penyimpangan lainnya. Dalam melakukan antisipasi terhadap peredaran narkoba yang terjadi di Lapas maka harus ada peran petugas didalamnya. 

Melihat keadaan sebenarnya, masih banyak sekali metode ataupun tindakan untuk menyelundupkan narkoba kedalam Lapas/Rutan baik antar narapidana maupun petugas didalamnya juga ikut terlibat. Hal tersebut dapat menjadi perhatian untuk Petugas Pemasyarakatan khususnya bagian pengamanan dan juga harus dapat menganalisis secara benar dengan visi pencegahan dan akhirnya bisa memperkecil kemungkinan terjadinya peredaran narkoba didalam Lapas.

Hal tepenting dalam peran petugas adalah SDM yang ada harus meningkatkan jiwa integritas nya dan tidak melakukan tindakan korupsi yang berupa Pungli atau suap menyuap yang mengizinkan narapidana untuk dapat mengedarkan narkoba di dalam Lapas. 

Semua petugas pemasyarakatan harus dapat memprediksi segala kejadian baik maupun buruk yang kemungkinan bakal terjadi dan meningkatkan pengawasan terhadap Narapidana

Meskipun disetiap unsur berperan penting dalam hal pengamanan, Petugas Pengamanan di Lapas merupakan unsur utama sebagai penegak yang memiliki peran sangat penting, mulai dari upaya, penindakan pencegahan, hingga proses pemulihan terhadap WBP yang melakukan kegiatan ilegal yang seharusnya dilarang dari segala instansi pemasyarakatan.

Begitu pula pada dasarnya hal ini bisa diterapkan dalam peran petugas terhadap peredaran narkoba yang terjadi di dalam Lapas agar meminimalisisr kejadian tersebut harus ada perencanaan hingga pelaksanaannya.

Dalam pelaksanaannya, untuk kiat membangun kekuatan diri petugas pemasyarakatan agar kita tidak mudah terpengaruh terhadap tekanan yang ada baik dari atasan maupun narapidana, sehingga dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, setipa petugas pemasyarakatan harus mengacu pada kode etik dalam tata nilai-nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi,Transparan, dan Inovatif) dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakart, lebih efektif dan efesien dalam melakukan pekerjaan, lebih terbuka dan menghindari tindakan-tindakan menyimpang seperti korupsi dan lainnya.

Seorang petugas nantinya ketika bekerja harus bersikap professional, dimana dapat menyelesaikan tugas dengan baik sesuai dengan kompetensi dan beintegritas tinggi agar dapat mencapai hasil yang prima dan terus menjunjung tinggi etika serta integritas profesi, petugas juga harus Akuntabel, dimana dapat bertanggung jawab dalam setiap tindakan maupun perilaku dan bekerja selalu berpedoman terhadap aturan hukum yang berlaku, Selain itu, sinergi juga diperlukan, dimana petugas harus dapat membangun kerja sama dan komunikasi yang baik dengan stakeholder lain dalam menemukan solusi yang baik dan berkualitas, bukan melakukan kerja sama dengan narapidana dalam hal negative yang mengutamakan kepentingan pribadi,

Selanjutnya Transparan, hal ini sangat penting dimana petugasharus bersikap terbuka dalam melakukan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tidak membeda-bedakan narapidana dan petugas pemasyarakatan juga harus mampu inovatid dalam menciptakan inovasi-inovasi baru untuk melakuka pembaharuan dalam tugas dan fungsinya. Hal-hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai jiwa integritas petugas agar tidak melakukan tindakan korupsi sehingga suap-menyuap dalam melakukan peredaran gelap di dalam Lapas

Selain itu, bermacam hal-hal buruk dalam melakukan penyelenggaraan pelayanan seperti praktek pungutan liar, suap menyuap, pengabaian hak dan martabat narapidana pengguna pelayanan yang masih ditemukan disetiap UPT di Pemasyarakatan khususnya di Lapas. Oleh karena itu, diperlukan etika dalam pelayanan public yang berlandaskan asas transparan demi kepentingan masyarakat yakni menerapkan nilai-nilai anti korupsi dan nilai kemenkumham “PASTI”

Dalam melakukan perannya sebagai seorang pegawai dibidang pemasyarakatan dalam mengatasi peredaran narkoba di Lapas tentunya mengalami kendala disetiap fase/tahap nya bukan hanya korupsi saja. Oleh sebab itu, Secara singkat adapun beberapa kendala yang menyebabkan peran petugas kurang berjalan secara optimal baik dalam factor internal maupun eksternal, dimana berikut ini merupakan kendala yang kemungkinan terjadi yaitu sebagai berikut:

1.Overkapasitas

Permasalahan tersebut merupakan masalah yang tidak pernah ada solusinya mengingat jumlah narapidana yang semakin meningkat dengan perbandingan Kapasitas lapas yang tidak sebanding, sehingga membuat petugas memanfaatkan keadaan untuk melakukan tindakan korupsi yang dianggap dapat membuat hidupnya kaya dan menambah penghasilan sampingan sehingga dengan jumlah narapidana yang banyak membuat mereka untuk melakukan suatu hal yang dapat menguntungkan dirinya sendiri dengan cara apapun seperti menyuap petugas dan lainnya

2.Adanya penyimpangan dari oknum petugas

Permasalahan diatas merupakan kendala juga dalam efektif nya pencegahan peredaran narkoba di Lapas, mengingat penyelundupan narkoba juga terjadi karena adanya peran dari oknum petugas sehingga terjadinya peredaran di dalam. Hal tersebut berdasarkan atas masing-masing individu dan perlunya kesadaran akan hal tersebut. Petugas juga menjadi kelemahan yang cukup besar karena peredaran narkoba di Lapas dapat terjadi juga adanya kerjasama oknum petugas narapidana dengan memberi akses masuk narkoba ke dalam Lapas, dan juga adanya suap-menyuap membuat barang-barang terlarang masuk dengan mudah

Melihat hal tersebut, dapat ditarik kesimpulan secara singkat bahwa tindakan peredaran narkoba yang terjadi di dalam Lapas masih meningkat, Selain itu juga adanya bantuan dari oknum petugas pemasyarakatan dalam melakukan penyelundupan sehingga peredaran terjadi di dalam Lapas. Dengan demikian, diperlukan peran penting petugas yang mempunyai prinsip-prinsip etika pelayanan dengan baik dan harus jujur atau tidak berbohong,menipu baik ucapan,tindakan serta mempunyai jiwa integritas yang tidak akan terpengaruh terhadap tekanan serta godaan yang berpotensi menimbulkan penyimpangan di dalam Lapas. Tindakan korupsi hilang maka terciptanya keamanan dan ketertiban serta bersih nya Lapas dari peredaran narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun