Dalam pelaksanaannya, untuk kiat membangun kekuatan diri petugas pemasyarakatan agar kita tidak mudah terpengaruh terhadap tekanan yang ada baik dari atasan maupun narapidana, sehingga dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, setipa petugas pemasyarakatan harus mengacu pada kode etik dalam tata nilai-nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi,Transparan, dan Inovatif) dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakart, lebih efektif dan efesien dalam melakukan pekerjaan, lebih terbuka dan menghindari tindakan-tindakan menyimpang seperti korupsi dan lainnya.
Seorang petugas nantinya ketika bekerja harus bersikap professional, dimana dapat menyelesaikan tugas dengan baik sesuai dengan kompetensi dan beintegritas tinggi agar dapat mencapai hasil yang prima dan terus menjunjung tinggi etika serta integritas profesi, petugas juga harus Akuntabel, dimana dapat bertanggung jawab dalam setiap tindakan maupun perilaku dan bekerja selalu berpedoman terhadap aturan hukum yang berlaku, Selain itu, sinergi juga diperlukan, dimana petugas harus dapat membangun kerja sama dan komunikasi yang baik dengan stakeholder lain dalam menemukan solusi yang baik dan berkualitas, bukan melakukan kerja sama dengan narapidana dalam hal negative yang mengutamakan kepentingan pribadi,
Selanjutnya Transparan, hal ini sangat penting dimana petugasharus bersikap terbuka dalam melakukan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tidak membeda-bedakan narapidana dan petugas pemasyarakatan juga harus mampu inovatid dalam menciptakan inovasi-inovasi baru untuk melakuka pembaharuan dalam tugas dan fungsinya. Hal-hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai jiwa integritas petugas agar tidak melakukan tindakan korupsi sehingga suap-menyuap dalam melakukan peredaran gelap di dalam Lapas
Selain itu, bermacam hal-hal buruk dalam melakukan penyelenggaraan pelayanan seperti praktek pungutan liar, suap menyuap, pengabaian hak dan martabat narapidana pengguna pelayanan yang masih ditemukan disetiap UPT di Pemasyarakatan khususnya di Lapas. Oleh karena itu, diperlukan etika dalam pelayanan public yang berlandaskan asas transparan demi kepentingan masyarakat yakni menerapkan nilai-nilai anti korupsi dan nilai kemenkumham “PASTI”
Dalam melakukan perannya sebagai seorang pegawai dibidang pemasyarakatan dalam mengatasi peredaran narkoba di Lapas tentunya mengalami kendala disetiap fase/tahap nya bukan hanya korupsi saja. Oleh sebab itu, Secara singkat adapun beberapa kendala yang menyebabkan peran petugas kurang berjalan secara optimal baik dalam factor internal maupun eksternal, dimana berikut ini merupakan kendala yang kemungkinan terjadi yaitu sebagai berikut:
1.Overkapasitas
Permasalahan tersebut merupakan masalah yang tidak pernah ada solusinya mengingat jumlah narapidana yang semakin meningkat dengan perbandingan Kapasitas lapas yang tidak sebanding, sehingga membuat petugas memanfaatkan keadaan untuk melakukan tindakan korupsi yang dianggap dapat membuat hidupnya kaya dan menambah penghasilan sampingan sehingga dengan jumlah narapidana yang banyak membuat mereka untuk melakukan suatu hal yang dapat menguntungkan dirinya sendiri dengan cara apapun seperti menyuap petugas dan lainnya
2.Adanya penyimpangan dari oknum petugas
Permasalahan diatas merupakan kendala juga dalam efektif nya pencegahan peredaran narkoba di Lapas, mengingat penyelundupan narkoba juga terjadi karena adanya peran dari oknum petugas sehingga terjadinya peredaran di dalam. Hal tersebut berdasarkan atas masing-masing individu dan perlunya kesadaran akan hal tersebut. Petugas juga menjadi kelemahan yang cukup besar karena peredaran narkoba di Lapas dapat terjadi juga adanya kerjasama oknum petugas narapidana dengan memberi akses masuk narkoba ke dalam Lapas, dan juga adanya suap-menyuap membuat barang-barang terlarang masuk dengan mudah
Melihat hal tersebut, dapat ditarik kesimpulan secara singkat bahwa tindakan peredaran narkoba yang terjadi di dalam Lapas masih meningkat, Selain itu juga adanya bantuan dari oknum petugas pemasyarakatan dalam melakukan penyelundupan sehingga peredaran terjadi di dalam Lapas. Dengan demikian, diperlukan peran penting petugas yang mempunyai prinsip-prinsip etika pelayanan dengan baik dan harus jujur atau tidak berbohong,menipu baik ucapan,tindakan serta mempunyai jiwa integritas yang tidak akan terpengaruh terhadap tekanan serta godaan yang berpotensi menimbulkan penyimpangan di dalam Lapas. Tindakan korupsi hilang maka terciptanya keamanan dan ketertiban serta bersih nya Lapas dari peredaran narkoba.