Mohon tunggu...
Nurmala sari
Nurmala sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPKM Darurat dan Hubungan Industrial

30 November 2022   07:51 Diperbarui: 30 November 2022   10:07 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tahun lalu tepat nya akhir Juli 2021 ppkm darurat di perpanjang oleh pemerintah.  Saat itu publik selalu  menanti Surat Edaran atau Instruksi yang menetapkan Perpanjangan PPKM Darurat tersebut. Lalu bagaimana dampaknya terhadap Hubungan Industrial? Sejatinya Hubungan Industrial terkait tiga peran pihak yang berkepentingan. Pertama, Pemerintah sebagai regulator. Kedua, Pengusaha/Perusahaan sebagai pemberi kerja. Ketiga, Pekerja/Serikat Pekerja sebagai Penerima Kerja.

Secara konseptual, Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan regulasi yang dapat mendukung harmonisasi antara Pengusaha dan Pekerja. Hal ini juga regulasi yang harus dikeluarkan dalam situasi / kondisi saat ini yang masih dalam Pandemi Covid-19.

Sebagai Pemberi Kerja, Pengusaha tentunya dapat mengambil langkah untuk operasional apabila telah memiliki dasar /acuan normatif dari Pemerintah dalam kondisi Pandemi Covid-19. Sedangkan bagi Pekerja sebagai Penerima Kerja otomatis harus tetap dapat memenuhi kebutuhan utama dalam kehidupan baik sandang, pangan dan papan. Keduanya juga tetap harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai bentuk mendukung pencegahan penyebarluasan Covid-19.

Setidaknya tercatat output dari Pemerintah melalui Menaker dalam berupaya memastikan hubungan industrial tetap harmonis melalui Surat Edaran agar Pengusaha dan Pekerja agar selalu mengedepankan komunikasi atau tidak sepihak dalam mengambil keputusan/kebijakan internal terkait operasional perusahaan di Masa Pandemi Covid-19 bahkan di saat PPKM Darurat.

Apakah cukup efektif Surat Edaran tersebut? Menurut hemat penulis tentu belum cukup. Karena beberapa hal harus dipastikan dalam Hubungan Industrial saat Pandemi Covid-19 maupun PPKM Darurat

Beberapa hal yang harus dipastikan. Mengenai Work From Home (Bekerja Dari Rumah) dan Work From Office (Bekerja Dari Kantor) bagaimana konsep idealnya. Karena saat ini masing-masing pengusaha / perusahaan justru memiliki konsep masing-masing.

Kedua, mengenai kesepakatan dalam Pengupahan. Memang dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur Pemotongan Upah, namun tidak diatur jelas bagaimana model atau metode Pemotongan Upah yang harus dilakukan oleh Pengusaha karena Pandemi Covid-19 ataupun PPKM Darurat. Apakah hal ini dapat dilakukan juga untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah), sampai kapan pemotongan upah dapat dilakukan, hal ini patut dipastikan.

Ketiga, mengenai pekerja dirumahkan sementara, bagaimana konsep yang ideal, karena pada dasarnya perusahaan harus melaksanakan apa yang sudah dijanjikan dalam Perjanjian Kerja/Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama, apakah dengan merumahkan pekerja sementara waktu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran UU Ketenagakerjaan atau tidak.

Keempat, mengenai Vaksinasi Covid-19, sebaiknya menjadi salah satu program wajib sebagai bentuk pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Pengusaha maupun Pekerja apabila belum memperoleh Vaksinasi.

Kelima, mengenai insentif kepada Pengusaha dan Pekerja. Bagaimana bentuk yang ideal sehingga Pengusaha dan Pekerja tidak berselisih mengenai masalah hak normatif disaat Pandemi Covid-19 maupun PPKM Darurat. Hal ini sebagai upaya nyata dalam mitigasi perselisihan hak atau perselisihan hubungan kerja yang sudah tinggi sejak Pandemi Covid-19 berlangsung.

Dengan demikian apabila beberapa hal diatas telah dipastikan oleh Pemerintah melalui regulasi Ketenagakerjaan maka hal tersebut dapat mengurangi beban berat bagi Pengusaha dan Pekerja. Karena sejatinya Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi ( Salus Populi Suprema Lex Esto).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun