Mohon tunggu...
NURLINA
NURLINA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Manajemen

Cewe troublemaker tapi dirumah doang, cuek, introvet, and suka rebahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Uang Panai Bagi Suku Bugis & Makassar

20 Oktober 2023   18:54 Diperbarui: 20 Oktober 2023   18:57 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Uang Panai bagi masyarakat bugis & Makassar sangat tidak asing bagi pemuda pemudi yang ingin menikah.

Uang panai atau bisa disebut sebagai Uang Mahar yang diberikan kepada mempelai wanita oleh mempelai laki-laki dan tergantung banyak tidaknya Uang tersebut tergantung pada status dan stara sosial perempuan (pendidikan,

Sayangnya uang panai sekarang dijadikan sebuah eksistensi atas sebuah kearoganan dan gengsi oleh beberapa orang.

Bentuk eksistensinya seperti menolak lamaran dikarenakan Uang panai yang ditawarkan tidak sesuai dengan keinginan keluarga mempelai perempuan walaupun mereka saling menyukai. Al hasil di daerah saya sendiri banyak teman saya yang menjadi korban perjodohan dikarenakan para orang tua yang hanya melihat besarnya uang panai dan mereka menganggap itu sebuah kehormatan dan mengorbankan perasaan anak mereka sendiri. Di daerah saya sendiri uang panai dari hasil perjodohan terkadang lebih tinggi daripada pasangan yang saling menyukai.

Bahkan kadang kala pihak laki-laki itu mati-matian dalam memenuhi persyaratan tersebut. Saya sendiri malahan pernah melihat beberapa orang di daerah saya yang bahkan meminjam uang untuk menambah biaya pernikahannya sendiri.

Argumen saya sendiri sebagai bentuk keresahan yang saya lihat di lingkungan saya sendiri yang mana beberapa teman saya yang mengalaminya sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun