Mohon tunggu...
Nur Laili Agustin
Nur Laili Agustin Mohon Tunggu... UIN SUNAN AMPEL SURABAYA

mahasiswi aktif S1 Ilmu Ekonomi UIN Sunan Ampel Surabaya, hobi saya menonton film dan bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence

Mengapa Desa Butuh Dana Di Luar Desa? Inovasi Kreatif dan Peran Pemuda Untuk Pembangunan Berkelanjutan

9 Oktober 2025   07:37 Diperbarui: 9 Oktober 2025   07:37 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Strategi tambahan keempat mencakup diplomasi desa yang proaktif, di mana saya sebagai perangkat akan memimpin kunjungan lapangan ke desa tetangga atau kabupaten untuk benchmarking best practices, serta membangun jaringan dengan inkubator bisnis seperti Gerakan Desa Membangun atau program ASEAN Village Network untuk akses hibah internasional, contohnya mengajukan proposal ke Asian Development Bank (ADB) untuk proyek energi hijau yang bisa menambah dana hingga ratusan juta rupiah. Faktor keberhasilan strategi ini bergantung pada komitmen kepala desa sebagai pimpinan utama, dukungan anggaran operasional desa untuk tools teknologi (sekitar 5-10% dari Dana Desa), dan kolaborasi lintas sektor yang inklusif untuk mengurangi resistensi sosial, sementara kegagalan bisa disebabkan oleh birokrasi lambat dari pemerintah atas, keterbatasan akses internet di desa terpencil, atau kurangnya insentif bagi perangkat desa seperti tunjangan kinerja yang memadai. Secara keseluruhan, sebagai perangkat desa, strategi tambahan ini akan mengubah peran saya dari pelaksana administratif menjadi katalisator perubahan, selaras dengan visi RPJMN 2020-2024 yang menargetkan 70% desa mandiri pada 2024, sehingga tidak hanya diversifikasi sumber dana tetapi juga membangun ekosistem pembangunan desa yang resilient, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat jangka panjang.

  • Strategi mana yang menurut Anda paling realistis diterapkan di desa-desa Indonesia? Mengapa? 

Dari berbagai strategi inovasi sumber dana yang telah dibahas, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menurut saya merupakan yang paling realistis untuk diterapkan secara luas di desa-desa Indonesia, karena kesederhanaan implementasinya yang selaras dengan regulasi nasional seperti Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2020, yang menyediakan kerangka hukum dan dukungan teknis dari pemerintah daerah tanpa memerlukan investasi modal besar di awal. BUMDes memanfaatkan potensi lokal yang sudah ada---seperti pertanian, kerajinan, atau pariwisata---dengan modal awal dari Dana Desa (sekitar 10-20% alokasi), sehingga mudah diadopsi oleh desa-desa dengan SDM terbatas, sebagaimana terbukti di lebih dari 50.000 BUMDes aktif pada 2023 yang menghasilkan pendapatan rata-rata Rp 100-500 juta per tahun, seperti kasus Desa Ponggok yang mandiri melalui wisata edukasi. Keunggulannya terletak pada fleksibilitas: bisa dimulai skala kecil dengan keterlibatan masyarakat melalui musyawarah desa, mengurangi risiko kegagalan akibat konflik sosial atau mismanajemen, serta integrasi dengan program nasional seperti PNPM Mandiri atau KUR yang menyediakan akses kredit murah. Dibandingkan strategi lain seperti crowdfunding digital atau diplomasi internasional, BUMDes lebih realistis karena minim ketergantungan eksternal, adaptif terhadap kondisi desa terpencil dengan akses internet rendah, dan mendukung tujuan RPJMN 2020-2024 untuk kemandirian desa, meskipun keberhasilannya bergantung pada pelatihan pengelolaan untuk menghindari korupsi. Secara keseluruhan, strategi ini tidak hanya pragmatis tapi juga inklusif, memungkinkan desa transisi dari subsidi ke ekonomi mandiri dengan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

  • Bagaimana keterlibatan masyarakat dan transparansi memengaruhi keberhasilan inovasi sumber dana desa? 

Keterlibatan masyarakat dan transparansi merupakan dua pilar utama yang secara signifikan memengaruhi keberhasilan inovasi sumber dana desa, seperti pengembangan BUMDes atau kemitraan CSR, karena keduanya membangun fondasi kepercayaan dan efisiensi dalam pengelolaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan musyawarah desa sebagai mekanisme partisipatif. Keterlibatan masyarakat yang tinggi---melalui forum diskusi, gotong royong, atau peran aktif dalam pengambilan keputusan---meningkatkan rasa memiliki terhadap inovasi, sehingga mengurangi resistensi sosial dan memastikan program selaras dengan kebutuhan lokal, misalnya di Desa Ponggok di mana partisipasi warga dalam wisata edukasi menghasilkan pendapatan berkelanjutan hingga Rp 2 miliar per tahun, sementara kurangnya keterlibatan sering menyebabkan kegagalan seperti proyek pariwisata yang ditinggalkan karena konflik internal. Sementara itu, transparansi dalam pelaporan keuangan, akses informasi publik via aplikasi desa atau laporan bulanan, mencegah penyelewengan dana dan korupsi yang merajalela di 20-30% kasus BUMDes menurut data KPK, sehingga membangun kepercayaan investor eksternal dan memudahkan monitoring, yang pada akhirnya meningkatkan ROI inovasi hingga 40% seperti terlihat di desa-desa Jawa Tengah yang menerapkan sistem e-budgeting. Jika keduanya rendah, inovasi cenderung gagal karena hilangnya legitimasi dan efisiensi, tetapi ketika terintegrasi, keduanya menciptakan ekosistem inklusif yang mendukung tujuan RPJMN 2020-2024 untuk desa mandiri, memastikan dana tidak hanya bertambah tapi juga berdampak positif pada kesejahteraan jangka panjang. Secara keseluruhan, keterlibatan dan transparansi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan katalisator utama transformasi desa dari ketergantungan ke kemandirian ekonomi. 

  • Apa peran mahasiswa atau generasi muda dalam mendorong inovasi penggalian sumber dana di desanya masing-masing

Mahasiswa dan generasi muda desa memainkan peran krusial sebagai agen perubahan dinamis dalam mendorong inovasi penggalian sumber dana pembangunan, memanfaatkan pengetahuan akademis, akses teknologi, dan semangat inovatif mereka untuk mengatasi keterbatasan tradisional desa, sebagaimana didukung oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan partisipasi pemuda dalam musyawarah desa. Secara spesifik, mereka dapat berperan sebagai fasilitator pelatihan literasi digital dan kewirausahaan, misalnya dengan menginisiasi workshop pemasaran online melalui platform seperti TikTok Shop atau Instagram untuk mempromosikan produk BUMDes seperti kerajinan lokal di Desa Sidomulyo, Yogyakarta, yang berhasil meningkatkan penjualan 40% melalui konten viral; selain itu, sebagai koordinator tim inovasi seperti UPIKD, mereka memetakan potensi desa menggunakan aplikasi GIS gratis untuk mengidentifikasi peluang seperti ekowisata atau agribisnis, serta menggalang dana melalui crowdfunding di Kitabisa dengan narasi autentik yang menarik donatur urban. Peran ini juga mencakup advokasi diplomasi desa, di mana generasi muda membangun jaringan dengan kampus atau NGO untuk akses hibah, seperti program KKN (Kuliah Kerja Nyata) yang terintegrasi dengan proyek CSR, sehingga mengurangi ketergantungan pada Dana Desa dan mendorong keberlanjutan. Keberhasilan peran mereka bergantung pada dukungan kepala desa dan akses pendidikan, sementara tantangan seperti migrasi urban dapat diatasi melalui program magang balik desa; secara keseluruhan, kontribusi ini tidak hanya diversifikasi sumber dana tetapi juga membangun desa inklusif dan resilient, selaras dengan RPJMN 2020-2024 yang menargetkan pemberdayaan pemuda untuk pembangunan berkelanjutan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun