Mohon tunggu...
Nur Laili Agustin
Nur Laili Agustin Mohon Tunggu... UIN SUNAN AMPEL SURABAYA

mahasiswi aktif S1 Ilmu Ekonomi UIN Sunan Ampel Surabaya, hobi saya menonton film dan bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konflik Lahan Masyarakat Kapa dan Perusahaan Sawit Wilmar yang Mempengaruhi Kemiskinan Struktural dan Kultural

12 Maret 2025   00:32 Diperbarui: 12 Maret 2025   00:32 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konflik antara masyarakat Nagari Kapa dengan PT Permata Hijau Pasaman (PHP) yang merupakan anak perusahaan Wilmar Group telah berlangsung sejak tahun 1997 dan kembali memanas pada bulan Oktober 2024. Bermula ketika ketua adat dan ninik mamak di Nagari Kapa menyerahkan tanah adat kepada Bupati Pasaman untuk menjadi tanah negara yang kemudian diberikan kepada PT PHP untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit. Pengalihan tanah tersebut tidak pernah dibicarakan oleh masyarakat, sehingga banyak warga yang merasa kehilangan hak atas tanah tersebut.

Pada tanggal 4 Oktober 2024, PT PHP bersama dengan aparat kepolisian berupaya memasuki lahan milik petani untuk ditanami kelapa sawit sehingga terjadi bentrokan. Dalam kejadian tersebut, sembilan orang petani diamankan oleh kepolisian karena berupaya mempertahankan lahannya, termasuk enam orang perempuan. PT PHP mengklaim bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUPPT) yang diperolehnya berlaku hingga tahun 2034. Namun, masyarakat Kapa menolak klaim tersebut, mengingat lahan tersebut sudah digarap oleh petani dengan berbagai tanaman pangan seperti jagung dan pisang.

Masyarakat sudah berupaya menyelesaikannya dengan mengajukan permohonan program reforma agraria (TORA), namun hasilnya belum jelas. Tim Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bertemu untuk membahas masalah ini, melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat. Namun, PT PHP menolak untuk melakukan mediasi.

Konflik ini tidak hanya menyengsarakan ekonomi rakyat, tetapi juga menimbulkan ketegangan sosial. Penangkapan petani dan tindakan polisi yang mendukung perusahaan untuk menyetujui hubungan rakyat dan penguasa menjadi terganggu. Persoalannya adalah representasi tantangan hak atas tanah yang dipertahankan rakyat antara tekanan perusahaan besar dan ketidakjelasan hukum yang terus berlanjut.

Warga/Petani setempat yang berusaha mempertahankan tanah mereka diamankan oleh aparat (sumber: Dokumen warga)
Warga/Petani setempat yang berusaha mempertahankan tanah mereka diamankan oleh aparat (sumber: Dokumen warga)

Selain itu, konflik antara masyarakat Kapa dengan PT Permata Hijau Pasaman (PHP) cukup berdampak pada kehidupan masyarakat setempat. Dari segi ekonomi, masyarakat Kapa berada di pihak yang sangat bertolak belakang karena selama ini mereka hanya menggantungkan hidup pada hasil tani di ladang. Mereka kehilangan tanah sebagai sumber utama kehidupan, sehingga pendapatan mereka menurun dan kebutuhan hidup tidak terpenuhi. Konflik tersebut berdampak pada kemerosotan ekonomi yang pada gilirannya menyebabkan harga kebutuhan pokok melambung tinggi. Masyarakat kesulitan menjual hasil produksi lokal dengan harga yang wajar, sehingga taraf hidup mereka pun menurun. Dalam segi sosial, konflik ini juga menjadi penyebab terjadinya gesekan dalam hubungan antar individu maupun kelompok dalam masyarakat Kapa. Ketegangan sosial mengakibatkan perpecahan dalam masyarakat yang sebelumnya hidup rukun. Masyarakat merasa terancam dan tidak aman akibat konflik tersebut. Ketidakamanan ini mempengaruhi interaksi sosial mereka, sehingga suasana di sekitar mereka menjadi tegang.

Tak hanya itu, mereka juga mengalami dampak psikologis, hidup dalam situasi konflik dapat menyebabkan stres berkepanjangan dan trauma psikologis bagi seseorang. Ketakutan akan kekerasan atau kehilangan aset dapat mengganggu kesehatan mental masyarakat. Konflik dapat memicu perubahan kepribadian pada individu, di mana sebagian mungkin menjadi lebih agresif atau apatis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya. Bagaimanapun, konflik juga dapat mengubah norma sosial dan nilai-nilai budaya dalam masyarakat. Dalam upaya untuk bertahan hidup, masyarakat dapat mengadopsi perilaku baru yang tidak sejalan dengan tradisi mereka. Secara umum, konflik antara masyarakat Kapa dan PT PHP tidak hanya berdampak pada sisi ekonomi tetapi juga menghambat aspek sosial, psikologis, dan budaya masyarakat. Diperlukan solusi yang efektif untuk mengembalikan kedamaian dan kesejahteraan masyarakat Kapa.

Konflik antara masyarakat Kapa dengan PT Permata Hijau Pasaman (PHP) dapat dikaitkan dengan konteks kemiskinan struktural dan kultural yang mempengaruhi dinamika sosial ekonomi di wilayah tersebut.

Kemiskinan struktural di Nagari Kapa terjadi karena ketidakadilan dalam penguasaan sumber daya dan hilangnya akses terhadap perekonomian. Masyarakat Kapa yang sebagian besar menggantungkan hidupnya pada pertanian merasa dirugikan oleh kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menguasai tanah leluhur mereka tanpa adanya sistem musyawarah rakyat. Sejak konflik dimulai pada tahun 1997, masyarakat tidak cukup mampu mengelola tanah mereka sendiri, sehingga mengakibatkan kemiskinan yang berkepanjangan.

Penyebab utama masalah kemiskinan struktural di sini antara lain, masyarakat setempat tidak dapat memperjuangkan hak atas tanah mereka. Akibatnya, mereka kehilangan sumber pendapatan utama, kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin, dan perusahaan seperti PT PHP yang memiliki kendali kuat atas sumber daya masyarakat dan masyarakat setempat tidak memiliki kekuatan untuk bersaing atau mendapatkan manfaat apa pun dari kegiatan yang dilakukan di tempat mereka.

Di sisi lain, kemiskinan budaya di Nagari Kapa juga memiliki peran yang kurang baik dalam situasi tersebut. Cara hidup dan pekerjaan masyarakat yang bergantung pada keadaan tempat tinggal mereka dapat menjadi kendala bagi mereka untuk meningkatkan taraf hidup. Misalnya, mungkin ada kecenderungan untuk menghindari partisipasi dalam program pemberdayaan yang sebenarnya dapat membantu masyarakat untuk sejahtera, karena takut akan konsekuensi sosial dan stigma yang mungkin timbul dari masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun