Mohon tunggu...
Nurkholis Ghufron
Nurkholis Ghufron Mohon Tunggu... wiraswasta -

Alumni MI Darussalam Padar, Mts Darussalam Ngoro, Darussalam Gontor 94, berwirausaha, Suka IT...To declare does'nt mean to be Proud of. It rather than to be thankful to teachers and carefully behaviour...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mendadak Haji 2012, Seri 13: Hukum Membawa Batu Kerikil dari Tanah Suci

23 September 2012   07:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:52 2373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

" Kerikil dan batu (illustrasi :Abang dani Wordpress) "Setiap perbuatan tergantung dari Niat." Begitu sabda Nabi. Begitu pula haji, lusinan motivasi juga pasti akan ikut memberikan opsi-opsi bagi yang melakukan ibadah haji di samping orang-orang yang lurus niatnya.  Tak sedikit haji dilakukan hanya sekedar untuk melengkapi Nama di depan nama aslinya seperti misalnya...sekali lagi misalnya H.Kompasiana ataupun ada yang ke tanah suci untuk missi mencari pesugihan atau mencari aji-aji yang bisa bikin kaya raya. Kalau sudah berlatar belakang mencari pesugihan maka yang tugasnya akan fokus untuk mencari suatu benda yang bisa dibikin jimat..nah pendapat yang umum beredar adalah dengan mengambil semisal tanah ,batu kecil atau kerikil di suatu tempat di Tanah Suci . Mazhab  Syafii terbagi dua dalam menyikapi mengambil bebatuan ke luar tanah suci tanpa ada unsur pengagungan seperti di atas yang jelas-jelas haram ,Yang pertama Makruh atau termasuk perkara yang dibenci untuk mengeluarkan tanah atau bebatuan dari tanah suci menuju tempat lain semisal tanah air sang Hujjaj. Pendapat kedua Mazhab Syafii berpendapat bahwa tindakan ini haram karna bisa menimbulkan pengagungan atau sakralisasi terhadap benda. Sedangkan Hajar Aswad dan air Zamzam, merupakan pengecualian karna tata caranya telah dicontohkan langsung oleh Rasulullah agar terhindar dari perkara yang musyrik.Mazhab Hanafi  memberikan keringanand engan berpendapat bahwa perbuatan ini Mubah atau dibolehkan. Dan beberapa pandangan lain yang mayoritas cenderung memandang tindakan ini haram. Mengenai cerita-cerita yang menghiasi kerikil-kerikil dari Tanah Suci ini, ada fakta ketika yang bersangkutan membawa kerikil dari tanah suci, salah seorang anaknya mengalami stress namun atas saran seseorang akhirnya batu/tanah tersebut dikembalikan ke tempat asalnya di tanah suci lewat jasa KBIH tempat saya mendaftarkan diri. Berkat pertolongan Allah,  tindakan mengembalikan tanah/kerikil ke tanah suci tersebut menjadi wasilah sembuhnya sang anak. Wallahu A'lam bisshowab. Semoga saja seluruh jamaah haji tahun ini terhindar dari hal -hal yang bisa mengurangi essensi ibadah haji sebagai tanda ketundukan untuk menyambut panggilan Illahi lewat Bapaknya agama Monotheisme Nabi Ibrahim Alaihissalam yang diabadikan oleh Allah dalam Al Quran: "Dan serulah manusia dengan Haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau megendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh" Labbaika Allahumma Labbaik.. Nurkholis Ghufron

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun