Mohon tunggu...
Nur Janah Alsharafi
Nur Janah Alsharafi Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang ibu yang menyulam kata dan rasa dalam cerita

ibu 4 anak dengan sejumlah aktivitas . Tulisan-tulisan ini didokumentasikan di blog saya : nurjanahpsikodista.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Transformasi dari "Gada" Menjadi "Cinta"

13 Oktober 2017   12:26 Diperbarui: 13 Oktober 2017   12:41 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

KDRT atau Kekerasan dalam rumah tangga adalah dua dikotomi yang bertentangan satu dengan yang lain namun dipaksakan untuk bersanding. Persandingan yang sumir karena kekerasan yang berkonotasi  destruktif, merusak yang satu menjadi berkeping-keping disandingkan dengan istilah rumah tangga yang bermakna harmoni, konstruktif dan menyatukan yang berkeping menjadi satu. Apa dan bagaimana KDRT marilah kita cari jawabannya bersama .

Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadapseseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraanatau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaranrumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkuprumah tangga (Pasal 1 ayat 1, UU 23 PKDRT, 2004) . Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa korban adalah perempuan, meskipun ada diantara korban tersebut adalah anak-anak dan sedikit laki-laki.

Bentuk kekerasan dalam KDRT ada beberapa antara lain adalah kekerasan verbal . Kekerasan verbal adalah peristiwa dimana pelaku menggunakan kata-kata ditujukan untuk mendefinisikan seseorang secara negatif, dan hal ini menimbulkan tekanan mental dan penderitaan emosional bagi korbannya (Evans, 2006). Dalam kekerasan verbal ini kata-kata yang meluncur dari mulut pelaku dapat beruba bentakan, pelecehan, sindiran dan sebagainya. Hal itu digunakan sebagai ekspresi kekuasaan yang dimilikinya untuk menekan korban. Pelaku berusaha menguasai pikiran korban melalui sugesti verbal yang dilakukannya .

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat seperti,  dipukul/ditinju, dicakar, diinjak, dibanting, ditampar, digigit, dijambak,  ditedang, didorong secara kasar , disekap, disundut rokok, diikat, disiksa dengan senjata (senjata tajam, senjata api, benda tumpul, api, setrika) dan sebagainya  . Dalam kekerasan fisik , pelaku memperlakukan korban sebagai objek seolah 'benda mati' yang dapat diperlakukan sesuka hatinya. Penderitaan korban dalam kekerasan jenis ini benr-benar merupakan penderitaan lahir batin sekaligus.    

Bentuk kekerasan lainnya adalah Kekerasan psikis yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang seperti : diancam akan dicerai, diancam akan ditinggal pergi, dipisahkan dari anak serta  tidak boleh menemui keluarganya.

Kekerasan dan penelantaran ekonomi adalah tindakan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi, seperti pembatasan dan/atau melarang bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban di bawah kendalinya, tidak diberi nafkah, bekerja tidak dibayar, dibatasi secara ketat tidak boleh bekerja dan sebagainya. Pada bentuk kekerasan dan penelantaran ekonomi, korban diposisikan sebagai sosok yang tergantung sepenuhnya kepada pelaku bukan berdasarkan tanggung jawab atau kasih sayang melainkan semata berdasarkan ego kekuasaan yang diekspresikan pelaku sebagai bentuk penguasaan atau penjajahan terhadap korban.

Kekerasan seksual adalah kekerasan yang bernuansa seksual termasuk berbagai perilaku yang tak diinginkan dan mempunyai makna seksual dan berbagai bentuk pemaksaan hubungan seks yang tidak dikehendaki salah satu pihak, seperti pencabulan, perkosaan, pelecehan seksual, paksaan melakukan hubungan seks dengan cara yang tidak disukai,  pemaksaan menggunakan alat bantu seks , menjual istri/anak sebagai penjaja seks.  Relasi seksual yang dibangun oleh pelaku kepada korban merupakan relasi seksual yang sakit dan tak seimbang. Hal ini karena istri sebagai korban diposisikan hanya sebagai objek pemuas nafsu saja.

Demikian bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak.

Kapal keluarga yang mengarungi lautan kehidupan mestinya berlayar secara indah dan harmonis. Jika pun ada gelombang dan badai tentu akan disiasati secara apik. Namun jika gelombang dan badai kehidupan disikapi dengan konflik , kemarahan, kekerasan tentu saja akan jatuh korban dari anggota keluarga itu sendiri. KDRT terjadi melalui beberapa penyebab, penyebabnya oleh Murray  (1999)  diidentifikasi dalam beberapa hal antara lain :

a). Pembelaan atas kekuasaan laki-laki, dimana laki-laki dianggap sumber daya superior yang mampu mengatur dan mengendalikan perempuan , b). Diskriminasi & pembatasan bidang ekonomi, dimana perempuan diposisikan tergantung pada suami sehingga ketika suami kehilangan pekerjaan maka istri mengalami tindakan kekerasan, c). Beban pengasuhan anak, Istri yang tidak bekerja, menjadikannya menanggung beban sebagai pengasuh anak. Ketika terjadi hal yang tidak diharapkan terhadap anak, maka suami akan menyalahkan istri sehingga tejadi kekerasan dalam rumah tangga (bukankah anak tersebut adalah anak ayah & bunda ? )

d). Perempuan diposisikan sebagai 'anak-anak' , konsep bahwa perempuan sebagai hak milik bagi laki-laki menurut hukum, mengakibatkan keleluasaan laki-laki untuk mengatur dan mengendalikan segala hak dan kewajiban perempuan. Laki-laki merasa punya hak untuk melakukan kekerasan sebagai seorang bapak melakukan kekerasan terhadap anaknya agar menjadi tertib. Bahkan untuk mencapai 'tertib' seringkali suami melakukan kekerasan kepada istri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun