Mohon tunggu...
Nurjaman Center
Nurjaman Center Mohon Tunggu... -

www.nurjaman.org\r\n\r\nNurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), atau Pusat Kajian Demokrasi Indonesia adalah pusat kajian demokrasi yang berjalan di Indonesia, baik itu kajian terkait dengan proses pemilihan (pemilu legislatif, pilpres ataupun pilkada).\r\n\r\nDikatakan “demokrasi Indonesia”, karena pelaksanaan demokrasi di Indonesia tergolong spesial – tidak dapat disamaratakan dengan demokrasi di negara-negara lain. Misalkan, dengan lebih dari 550 Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) setiap lima tahun, Indonesia adalah negara dengan penyelenggaraan pilkada terbanyak di antara negara-negara lain di seluruh dunia. Indonesia juga memiliki jumlah legislator terbanyak di seluruh dunia dengan 20.257 legislator (anggota DPR RI, DPRD tingkat Provinsi dan DPRD tingkat Kabupaten/Kota).\r\n\r\nNurjaman Center berdiri pada tanggal 1 April 2013, karena keterpanggilan setelah mengamati proses Pilkada di berbagai daerah yang dalam proses pelaksanaan pemilihannya masih banyak ditemukan kecurangan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Potong Anggaran Desa, Jokowi Bikin Warga Desa Gigit Jari

24 Desember 2014   16:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:33 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tidak logis jika pemerintah beralasan minimnya dana yang dianggarkan menjadi penghambat realisasi UU Desa. Pasalnya, sebelum di undangkan tentu UU Desa sudah melalui berbagai tahapan dengan perhitungan yang matang mengenai sumber dana yang akan di gunakan.

Mekanisme penyaluran dana bantuan desa tahap pencairan pertama adalah 40 persen, jika diambil dari 1,4 miliar berarti anggaran yang harus di terima desa pada tahap pertama adalah 560 juta meskipun dalam pelaksanaannya masih mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah dan angka kemiskinan.

Terkait adanya wacana mengenai jumlah anggaran tahap awal yang akan di keluarkan oleh pemeritahan Jokowi sebesar 120 juta/desa, berarti secara tidak langsung pemerintahan Jokowi melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh UU Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) No 60  Tahun 2014. Pasalnya, jika diambil rata –rata jumlah minimum bantuan tersebut yaitu  sebesar 700 juta, berarti 40 persen dana bantuan yang harus di terima desa adalah sebesar 280 juta bukan 120 juta.

“Merealiasasikan UU Desa hingga 1,4 miliar/Desa merupakan salah satu janji kampanye Jokowi dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan, bagaimana bisa mewujudkan pembangunan yang merata jika Jokowi sendiri tidak bisa mengamalkan apa yang telah di amanatkan oleh UU, jika ini dilanggar berarti merupakan pengingkaran janji Jokowi untuk kesekian kalinya terhadap rakyat”

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun