Mohon tunggu...
Nur Isna MaArif
Nur Isna MaArif Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

bahagia selalu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Analisis Problematika BSI Terkena Serangan Ransomware Dalam Pandangan Hukum Positivisme

24 September 2023   22:14 Diperbarui: 27 September 2023   22:09 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Maka dari itu kita sebagai rakyat Indonesia harus berusaha semaksimal mungkin untuk mengurangi sampai halnya menanggulangi beberapa permasalahan yang ada di negara kita. Walaupun negara kita merupakan negara berkembang dalam semua hal terkhusus nya dalam keamanan digital maka kita sebagai penerus bangsa harus bisa melihat celah" Yang ada dan memperbaiki semua sistem bagaimana solusi terbaik yang akan ditetapkan.

Artikel ini menjelaskan bahwa tujuan hukum positivisme itu berfokus menjaga keamanan digital terutama untuk bank-bank yang ada di Indonesia, agar mencegah kebocoran jaringan dari kelemahan user yang biasanya jadi sasaran utama penjahat siber.

Mazhab Hukum Positivisme

Mahzab Hukum Positivisme memandang hukum sebagai suatu tatanan yang pasti dan mengikat. Yang tidak berlandaskan pada moral, etika, maupun nilai-nilai lainnya terlepas dari adil atau tidaknya suatu hukum.

Pada kasus BSI yang terkena serangan Ransomware dalam pandangan positivisme hukum merupakan kasus hukum pidana yang terjadi di Indonesia. Pelaku yang meretas sistem IT BSI dinyatakan bersalah karena telah menyebabkan gangguan layanan pada BSI dan mencuri data para nasabah dan karyawan. 

Dalam pandangan hukum positivisme menganggap pihak BSI mengalami kerugian untuk memperbaiki sistem IT dan melakukan perbaikan bahkan menebus atau membayarkan biaya untuk mengembalikan layanan yang ada. Pihak BSI akan lebih fokus pada aspek hukum yang menuntut pelaku yang diduga meretas sistem IT BSI untuk dapat berhenti melakukan pembobolan pada layanan BSI dan tidak mencuri data para nasabah dan karyawannya.


Dalam kasus ini memang fokusnya pada aspek hukum untuk menyelesaikan permasalahan antara pihak BSI dan pelaku yang meretas sistem IT, namun sesuai dengan pandangan positivisme hukum yang tidak selalu berlandaskan pada moral, keadilan, dan nilai-nilai lainnya, perlu digaris bawahi juga bahwasanya keadilan disini lebih ke pihak BSI tanpa disadari bahwa para nasabah ataupun karyawan yang datanya dicuri akan mengalami dampak berkelanjutan, meskipun kasus ini telah selesai dan sistem IT pihak BSI telah diperbaiki namun data para nasabah dan karyawan sudah dipegang oleh pelaku yang bisa saja disalahgunakan dikemudian hari.

Pada hal ini positivisme hukum lebih mementingkan aturan hukum yang mengadili antara pihak BSI dengan pelaku yang meretas sistem IT. Oleh karena itu seluruh nasabah dan karyawan harus mengikuti aturan dan arahan dari pihak BSI dalam melakukan penyelesaian masalah ini sesuai dengan prosedur dan hukum yang ada.

Sudut Pandang Terhadap Mazhab Hukum Positivisme Dalam Hukum di Indonesia 

Hukum di Indonesia adalah hukum tertinggi yang harus di patuhi semua masyarakat yang tidak meninggalkan kearifan lokal dan norma-norma yang ada. Dari kasus ini kita sebagai masyarakat harus merangkul para siber-siber yang ada di negara kita sendiri yang dimana pasti mereka lebih mahir yang faktanya mereka para siber-siber anak muda jarang di perhatikan oleh pemerintah. Maka dari itu masukan dari saya untuk pemerintah mungkin bisa merangkul para anak muda yang paham tentang IT yang bisa dibina dan mendalami sistem-sistem IT dan dapat di pekerjakan untuk menjaga arsip-arsip penting negara terutama di bank konvensional negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun