Mohon tunggu...
Nuris EkaWidi
Nuris EkaWidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Yakusa

Komunikasi Public Relation Humas Jr

Selanjutnya

Tutup

Politik

HMI Cabang Blitar Konsisten, Dorong "Kota Blitar Layak Pejalan Kaki"

9 Agustus 2020   23:40 Diperbarui: 9 Agustus 2020   23:36 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh :  Bidang PTKP HMI Cabang Blitar

Ancaman pada UU LLAJ tersebut jelas yang terdiri dari kurungan 1 tahun atau denda 24 juta jika mengakibatkan gangguan ( pasal 274 ayat 2) atau jika menyebabkan gangguan fungsi fasilitas pejalan kaki kirungan 1 bulan atau denda 250.000( pasal 275 ayat 1) sedangkan jika terjadi perusakan bisa di ancam 2 tahun atau denda sampai 50 juta rupiah ( pasal 275 ayat 2).

Dalam pandangan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blitar, bahwasanya memungkinkan pasal tersebut di kenakan terhadap berbagai aktifitas jalan yang di lakukan di atas trotoar yang memiliki potensi gangguan atau perusakan fasilitas jalan trotoar maupun Pedestrian seperti pembukaan angkringan dengan mendirikan Boots ( kios)  di atas trotoar, karena trotoar dalam pasal 34 ayat 4 PP 34 tahun 2006 tentang Jalan, trotoar hanya di peruntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Berkaitan dengan UU LLAJ pasal 45 ayat 2, yang memberikan petunjuk atas penyediaan fasilitas pendukung jalan, dalam hal ini termasuk trotoar dapat di lakukan oleh pusat jika memang jalan nasional, wilayah jika memang jalan wilayah, serta daerah baik jalan daerah maupun jalan di bawahnya termasuk jalan desa.
Hal ini memungkinkan jika terjadi proses perijinan terhadap penggunaan lalu lintas di lakukan di tingkatan sesuai dengan UU LLAJ pasal 45 ayat 2 melalui bidang terkait, namun hal ini tidak lantas di benarkan jika perijinan bukan pada kesesuaianya, sepBerjalan kaki merupakan sebuah hak asasi manusia, yang mana merupakan sebuah aktifitas naluriah yang di berikan tuhan kepada manusia dalam rangka menjadi "khalifatullah" di muka bumi. Selain hak asasi manusia aktifitas berjalan kaki juga merupakan bentuk kemerdekan manusia, oleh sebab itu aktifitas bagi seorang pejalan kaki harus mendapatkan perlindungan di antara pembangunan tatanan sosioinsfrastruktur perkotaan.  Dalam menyikapi peliknya permasalahan sosial yang begitu kompleks dalam pengelolaan governance kususnya di ranah perkotaan maka demi terakomodirnya hak asasi manusia yang paling mendasar yaitu berjalan kaki sebagai bentuk kemerdekaan warga dalam berkota, maka supremasi hukum terkait dengan perlindungan hak pejalan kaki (Pedestrian) mutlak harus di lakukan. Supremasi hukum salah satunya memuat tentang fungsi trotoar yang hanya di peruntukkan bagi lalulintas pejalan kaki yang seharusnya tanpa hambatan berdasarkan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).Dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) pasal 25 ayat 1 huruf h berbunyi bahwa "jalan untuk lalu lintas harus di lengkapi dengan perlengkapan umum jalan,  jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan, termasuk trotoar dan perlengkapan jalan lainya". fasilitas trotoar merupakan hak dari pejalan kaki juga termuat dalam pasal 131 ayat 1 UU LLAJ. Pasal 28 ayat 2 UU LLAJ melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.erti selain Pedestrian pada trotoar jika mengacu pada pasal 34 ayat 4 PP jalan 2006.
Jika terjadi proses perijinan pendirian angkringan pada trotoar dari instansi setingkat terkait, yang menurut HMI Cabang Blitar tidak sesuai dengan undang-undang, maka hal ini dapat tergolong bagian dari pada tindakan maladministrasi atau malampaui wewenang seperti termuat dalam UU no 37 tahun 2008, sampai pada kemungkinan tindakan korupsi
Dari berbagai pandangan di atas kami Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blitar, mendorong untuk menjadikan kota Blitar sebagai kota ramah pejalan kaki dengan melakukan penertipan dan restrukturisasi terhadap segala hal yang merintangi akses pejalan kaki di kota Blitar termasuk gerai usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang di rasa tidak sesui dengan ketentuan serta mendorong pihak terkait untuk menjadikan supremasi hukum yang berkeadilan dan berkemanusian sebagai sarana mengimplementsikanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun