Mohon tunggu...
Nur Hidayah
Nur Hidayah Mohon Tunggu... Relawan - Seorang Pembelajar

choiworldblog.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kesetaraan Gender: Jawaban bagi Nasib Perempuan?

12 April 2020   18:07 Diperbarui: 12 April 2020   18:19 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
thenationalreporterng.com

Pada tahun 1995 di Beijing, ribuan aktivis hak-hak perempuan, pembuat kebijakan, perwakilan masyarakat sipil, dan perwakilan PBB bertemu untuk menghadiri Konferensi Dunia Keempat tentang Perempuan (Fourth World Conference on Women) di mana para pemimpin dunia pada akhirnya menghasilkan Beijing Declaration and Platform for Action (BDPfA) yang bertujuan untuk mencapai kesetaraan gender. Pertemuan itu hingga kini dikenal sebagai pertemuan terbesar dalam agenda kesetaraan gender yang pernah diselenggarakan.

Tahun ini, tepat dua puluh lima tahun sudah konferensi tersebut diselenggarakan dan deklarasinya diagendakan. Sebagai bagian dari kebijakan global, BDPfA diadopsi oleh 189 negara dengan serangkaian tanggung jawabnya dalam memajukan kesetaraan gender yang meliputi 12 bidang yaitu pendidikan dan pelatihan, kesehatan, kekerasan, konflik bersenjata, ekonomi, kekuasaan dan pengambilan keputusan, mekanisme kelembagaan, hak asasi manusia, media, lingkungan, serta anak perempuan.

Secara normatif dan ideal, waktu dua puluh lima tahun yang telah dijalankan sejak konferensi tersebut seharusnya mulai menunjukkan kemajuan. Namun, fakta yang ada malah menunjukkan sebaliknya.

Berdasarkan data dari WHO, 1 dari 3 perempuan di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun non-fisik dari pasangan maupun non-pasangan.

Diperkirakan bahwa dari 87.000 wanita yang dibunuh pada tahun 2017 secara global, lebih dari setengahnya (50.000) dibunuh oleh pasangan atau anggota keluarganya, yang berarti bahwa setiap hari, ada 137 wanita di seluruh dunia yang dibunuh oleh orang terdekat mereka. Angka ini terus meningkat setiap tahunnya.

Di Indonesia sendiri, pada tahun 2019 terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat enam persen dari tahun sebelumnya sebanyak 406.178 kasus. Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, mengatakan, data kekerasan terhadap perempuan di Indonesia juga tercatat terus meningkat selama lebih dari satu dekade terakhir.

Selama 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen atau delapan kali lipat. Kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi di ruang publik dan komunitas.

Dari 3.062 kasus, 58 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual. Yakni pencabulan (531 kasus), perkosaan (715 kasus), dan pelecehan seksual (520 kasus). Kemudian persetubuhan (176 kasus), sedangkan sisanya percobaan perkosaan dan persetubuhan (https://nasional.tempo.co/read/1316317/kekerasan-terhadap-perempuan-naik-8-kali-lipat-dalam-12-tahun diakses pada 30 Maret 2020).

Fakta-fakta ini menjadi bukti nyata bahwa konferensi beserta deklarasi yang telah dicanangkan sejak 25 tahun lalu itu tidak memperlihatkan kemajuan yang signifikan dalam kondisi nasib perempuan di dunia.

Berbicara mengenai ide "kesetaraan gender" itu sendiri, ada beberapa hal yang perlu digali lebih dalam. Dalam Indeks Ketimpangan Gender (IKG) yang ditetapkan oleh UNDP, pengukuran ketidaksetaraan gender mencakup aspek kesehatan, pemberdayaan, serta akses dalam pasar tenaga kerja. Artinya, suatu negara akan dianggap maju dan adil kepada setiap gender jika memenuhi ketiga aspek tersebut, termasuk persentase keikutsertaan perempuan dalam pasar tenaga kerja.

Salah satu persepsi yang sering muncul dari adanya ide kesetaraan gender dan pemberdayaan wanita adalah bahwa pekerjaan IRT tidak lebih mulia kedudukannya dibanding menjadi wanita karir dengan gaji yang jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun