Banyak orang yang menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi, ajang mencari pertemanan, dan tak jarang teman yang sudah lama tidak ketemu bisa bertemu kembali akibat adanya sosial media ini, mereka bisa ber-cuit-cuitan dimedia sosial yang mereka miliki. Bahkan karena dengan mudahnya mereka bisa mengupload segala sesuatu entah itu kegiatan keseharian, atau mengupload foto-foto, atau bahkan banyak diantara mereka yang memamerkan segala kepunyaan mereka di akun media sosial tersebut, demi mendapatkan kepuasan tersendiri dan atau mendapat pandangan "WAH" dari teman mereka.
Bebasnya akses internet membuat orang semakin bebas pula mengupload segala sesuatu, apapun itu ke akun media sosial, dan dari hasil survey banya dsri pengguna internet menyalahgunakan sosial media menjadi alat yang bisa menjerat pengguna tersebut kedalam masalah pelanggaran UU ITE.
Banyak yang belum mengetahui apa itu UU ITE sehingga mereka dengan bebasnya memposting segala sesuatu ke media sosial, mulai dari isu, SARA, POLITIK, bahkan ujaran kebencia. Tujuan dibuatnya UU ITE adalah untuk menertibkan segala sesuatu yang menyimpang dalam penggunaan internet.
Sudah banyak ditemukan orang-orang yang melanggar UU ITE dan kemudia ditindak lanjuti oleh pihak berwajib, dikarenakan beberapa orang yang dengan gampangnya menyebarkan sesuatu yang belum pasti kebenarannya.
Sudah banyak orang yang kemudian ditangkap karena penyalahgunaan internet.
Itu sendiri.
KESIMPULAN : dari pembahasan yang da, dan dari beberapa fakta yang terjadi masih banyak yang belum mengerti akan ketertiban menggunakan internet yang di atur oleh UU ITE tersebut sehingga mengakibatkan banyaknya pengguna internet yang terjebak dalam situasi yang menjerat mereka sendiri kedalam masalah.
Mereka yang tertangkap melakukan pelanggaran sudah pasti akan dikenakan sanksi terhadap apa yang mereka lakukan, dan bahkan ada yang sampai masuk kebui hanya karena postingan yang ia teruskan tanpa mengcrosscek ulang informasi tersebut.
Untuk mecegah hal yang sama terjadi lagi, diharapkan seluruh pengguna internet mengetahui tata tertib penggunaan internet yang diatur dala UU ITE, dan tidak sembarangan dalam membagikan sesuatu diinternet, agartidak adalagi kejadian orang yang tertangkap masalah karena melanggaraturan perinternetan.