Mohon tunggu...
Nur Hasanah
Nur Hasanah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya nurhasanah mahasiswi politeknik Bosowa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran di Daerah

8 Juli 2022   12:39 Diperbarui: 8 Juli 2022   12:44 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum warahmatullahi wabaraktuh
Hai teman-teman kali ini kita akan membahas tentang Potensi Pajak Hotel dan Restoran
Berdasarkan undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan bahwa pajak daerah bersifat close (limitied) dan retribusi daerah bersifat terbuka. Dalam UU No.28 Tahun 2009 tersebut terdapat 16 jenis pajak daerah terdiri dari 5 pajak provinsi dan 11 pajak kabupaten/kota.

penerimaan pemerintah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang utama. Selain berfungsi sebagai alat anggaran, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengukur dan mengawasi kegiatan swasta  dalam perekonomian. Sebagai alat anggaran, pajak berfungsi untuk mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan brutin pemerintah . Sebagai alat pengatur, pajak dimaksud untuk mengatur perekonomian guna menuju pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, menciptakan distribusi pendapatan serta stabilitas ekonomi.

Adapun kesenjangan antara target dan realisasi pemungutan pajak hotel dan restoran, dan penetapan target yang dilakukan oleh dinas pendapatan Daerah, pengelolaan keuangan dan aset di daerah selama 5 tahun terakhir.

Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang meliputi pelayanan penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain.
Objek pajak hotel berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 adalah"pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Meliputi :
a. Fasilitas penginapan atau Fasilitas tinggal jangka pendek, antara lain hotel, motel, wisma, contege, Pesanggrahan, dan rumah inap termasuk kos yang jumlah kamar 10 (sepuluh) atau lebih yang disediakan fasilitas seperti rumah penginapan.
b. Pelayanan penunjang antara lain telepon ,faximile, telex, fotocopy, pelayanan cuci, setrika, taxi dan pengangkutan lainnya, yang disediakan atau kelola hotel
c. Fasilitas olah raga dan hiburan, antara lain pusat kebugaran (Fitness center) kolam renang, tenis, golf, karoke, pub, diskotik, yang disediakan atau dikelola hotel.
d. Penjualan makanan dan minuman ditempat yang disertai dengan fasilitas penyantapan.

Memperhatikan besarnya pajak hotel dan pembayarannya, maka pajak hotel menggunakan tarif proporsional yaitu tarif pajak berupa presentase yang tetap terhadap besarnya nilai yang dikenakan pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun