Dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rauf yang dibacakan JPU Sigit Hendradi SH, Dalam dakwaannya JPU menyebutkan Arwan Koty telah memberikan pengaduan palsu sebagaimana dikatakan dalam pasal 220 KUHP dan atau pasal 317 KUHP, padahal faktanya dua STap tersebut adalah dihentikan dalam Tahap Penyelidikan namun direkayasa dihentikan dalam Tahap Penyidikan.
Munculnya pasal 317 KUHP tanpa adanya pemeriksaan terhadap terdakwa merupakan penyeludupan pasal. Munculnya pasal 317 KUHP saya menilai bahwa Arwan Koty akan dijadikan terpidana "ujar Aris Toteles SH.
Aristoteles MJ Siahaan SH, Penasihat Hukum Arwan Koty mengatatakan, Seharusnya pihak kejaksaan harus cermat dan teliti dalam menerima berkas pelimpahan perkara dari penyidik sebelum berkas perkara tersebut dinyatakan P21 dan disidangkan di Pengadilan,
Aristoteles SH menilai bahwa Jaksa yang membuat dakwaan terhadap kliennya tidak profesional dan tidak cermat, mirisnya. JPU Sigit SH juga  tidak mau membacakan BAP Bambang Prijono,Jaksa Sigit malah menyuruh penasihat hukum Arwan Koty untuk membacakan.
Sidang pidana dengan Nomor perkara 1114/Pid/B/PN.JKT.SEL Disidangkan oleh majelis hakim yang sama saat Arwan Koty mengajukan gugatan Praperadilan,
Dalam praperadilan permohonan Arwan Koty ditolak oleh majelis hakim meskipun Arwan Koty telah mengajukan eksepsi.
Menurut informasi yang berkembang  majelis Hakim tersebut pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hakim Mahkamah Agung RI (Bawas RI) Sehingga wajar saja jika kami menilai kredibilitas dan Netralitasnya patut di pertanyakan,"ujar Aris Toteles SH.