Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Dari Tahap Pemeriksaan hingga Persidangan Arwan Koty Diduga Korban Rekayasa Hukum

21 Mei 2021   21:07 Diperbarui: 21 Mei 2021   21:13 344 1
Jakarta,-Sidang lanjutan perkara pidana dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty dengan perkara nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta selatan 19/5/21.

Persidangan dengan agenda keterangan saksi Pelapor Bambang Prijono Susanto Putro, Direktur Utama PT Indotruck Utama terpaksa kembali ditunda.

Pasalnya, Saksi Pelapor Bambang Prijono kembali mangkir dari panggilan jaksa, saat jaksa penuntut umum akan menghadirkan Dirut PT Indotruck Utama tersebut dalam persidangan guna diperiksa keterangan BAPnya oleh majelis hakim.

Dalam laporannya, Direktur Utama (Dirut) PT Indotruck Utama, Bambang Prijono mengaku telah menjadi korban atas laporan  palsu yang dilaporkan oleh konsumennya (Arwan Koty).

Pada tahun 2017, Arwan Koty membeli Excavator di PT Indotruck Utama. Setelah harga disepakati oleh kedua belah pihak senilai
Rp.1.265.000.000,,(satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah),

Selanjutnya dibuatlah surat Perjanjian Jual Beli (PJB) No.157 / PJB / ITU/JKT / ITU/ 2017,tanggal 27 juli 2017 dalam PJB Arwan Koty membeli 1 unit Excavator merk Volvo dengan tipe EC210D, Namun hingga saat ini Excavator itu tak kunjung diterima.

Arwan Koty pernah melayangkan somasi sebanyak 2 kali kepada PT.Indotruck Utama, Namun somasinya tidak digubris.Selanjutnya Arwan Koty membuat laporan dengan No. LP /B/ 1047/ VIII/2018 /Atas tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP. Pada tanggal yang sama Arwan Koty juga membuat laporan No. LP /3082 /V/ 2019/PMJ.

Berdasarkan surat ketetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 dan surat Ketetapan Nomor: STap/ 66/V/ RES. 1.11/ 2019 /Dit.Reskrimum tanggal 17 Mei 2019. Kedua laporan dihentikan pada tahap Penyelidikan.

Anehnya dengan dasar STap penghentian Penyelidikan tersebut dijadikan senjata oleh terlapor Bambang Prijono untuk melaporkan balik Pelapor. Dalam laporannya Dirut PT Indotruck Utama Bambang Priyono megaku telah menjadi Korban dan dalam laporannya Bambang Prijono mengatakan bahwa Laporan  dihentikan dalam tahap Penyidikan.

Dalam uraian Laporan Polisi No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum jelas diterangkan Bahwa Arwan Koty telah membeli 1 unit Excavator type EC 210D, Dikuatkan dengan PJB No. 157 /PJB / ITU / JKT / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017. yang telah dibayar lunas oleh Arwan Koty.

Dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rauf yang dibacakan JPU Sigit Hendradi SH, Dalam dakwaannya JPU menyebutkan Arwan Koty telah memberikan pengaduan palsu sebagaimana dikatakan dalam pasal 220 KUHP dan atau pasal 317 KUHP, padahal faktanya dua STap tersebut adalah dihentikan dalam Tahap Penyelidikan namun direkayasa dihentikan dalam Tahap Penyidikan.

Munculnya pasal 317 KUHP tanpa adanya pemeriksaan terhadap terdakwa merupakan penyeludupan pasal. Munculnya pasal 317 KUHP saya menilai bahwa Arwan Koty akan dijadikan terpidana "ujar Aris Toteles SH.

Aristoteles MJ Siahaan SH, Penasihat Hukum Arwan Koty mengatatakan, Seharusnya pihak kejaksaan harus cermat dan teliti dalam menerima berkas pelimpahan perkara dari penyidik sebelum berkas perkara tersebut dinyatakan P21 dan disidangkan di Pengadilan,

Aristoteles SH menilai bahwa Jaksa yang membuat dakwaan terhadap kliennya tidak profesional dan tidak cermat, mirisnya. JPU Sigit SH juga  tidak mau membacakan BAP Bambang Prijono,Jaksa Sigit malah menyuruh penasihat hukum Arwan Koty untuk membacakan.

Sidang pidana dengan Nomor perkara 1114/Pid/B/PN.JKT.SEL Disidangkan oleh majelis hakim yang sama saat Arwan Koty mengajukan gugatan Praperadilan,

Dalam praperadilan permohonan Arwan Koty ditolak oleh majelis hakim meskipun Arwan Koty telah mengajukan eksepsi.

Menurut informasi yang berkembang  majelis Hakim tersebut pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hakim Mahkamah Agung RI (Bawas RI) Sehingga wajar saja jika kami menilai kredibilitas dan Netralitasnya patut di pertanyakan,"ujar Aris Toteles SH.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun