Menurut Thomson, Perpanjangan kontrak dapat dipertimbangan PPK sebagai solusi penyelesaian pekerjaan (Proyek). Tetapi perpanjangan kontrak itu di pertimbangkan dikala pekerjaan sudah mencapai volume diatas 90% Itu aturannya. Tetapi jika pekerjaan masih dibawah 50% itu sudah jelas tidak dapat diperpanjang.
Â
Diungkapkan Thomson, Dari hasil investigasi LSM ALPPA bahwa pemborong masih bekerja sampai akhir Maret 2020 dengan volume pekerjaan baru mencapai 60% sehingga ini menjadi bukti awal adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penandatanganan addendum.
Dari awal pekerjaan sudah jelas ada dugaan korupsinya, Dimana pemborong tidak menggunakan pagar pengaman sekeliling proyek yang panjangnya 1700m2. Coba bayangkan berapa anggaran untuk pagar itu? Kemudian untuk bahan urugan pemborong menggunakan puing-puing. Inikan sudah jelas tidak sesuai bestek. Lalu apa sulitnya KPK melakukan penyelidikan? Bukti-bukti sudah kita tunjukkan. Â
"Dari perpanjangan kontrak itulah kita menduga telah terjadi persekongkolan PPK dengan penyedia barang dan jasa. Terjadinya, KKN dalam perpanjangan kontrak pembangunan dan peningkatan kontruksi Waduk Sunter Selatan disisi timur tahun anggaran 2019 itu, "tegas Thomson lagi.
Dikatakan Thomson, Pemborong menggunakan puing-puing sebagai material urugan pada proyek Waduk Sunter. Ribuan kubik puing-puing disulap menjadi urugan yang seharusnya menggunakan tanah merah super.
Demikian juga pagar pengaman proyek tidak dipasang. "Pada setiap proyek semestinya menggunakan pagar pengaman, untuk melindung pekerja baik masyarakat sekitar. Apalagi proyek itu adalah proyek pembangunan konstruksi, "kata Thomson