Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

KPK Diminta Bongkar Dugaan Korupsi Ditubuh Pemprov DKI Jakarta

22 Desember 2020   18:10 Diperbarui: 22 Desember 2020   18:27 1333 2
Jakarta, Direkstur Eksekutif LSM (Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran) ALPPA Thomson Gultom menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mampu untuk membongkar dugaan korupsi Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, Sejak Anis Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta belum ada satu kasus korupsi yang diungkap KPK.Padahal ada sejumlah anggaran yang berpotensi menjadai ladang korupsi di DKI Jakarta. Namum KPK sepertinnya tidak tertarik untuk melakukan penyelidikan.

Seperti kasus penyelenggaraan Formula E yang tidak di setujuai DPRD DKI. Bahkan Prasetyo menuding Gubernur Anies Baswedan telah memanipulasi surat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) perihal pergelaran Formula E yang rencananya akan diadakan di Monas.

Terkait pembayaran commitment fee Formula E sebesar Rp 560 miliar, bagaimana kelangsungannya?

Thomson Gultom juga membuahkan, Proyek pembangunan Waduk Sunter yang nilainya mencapai 45 miliar tersebut kini mangkrak, Oleh LSM ALPPA Proyek tersebut sudah dilaporkan ke KPK sejak tanggal 29 Juni 2020.

" Dalam kasus ini Kita menduga terdapat unsur KKN di proyek pembangunan Waduk Sunter Selatan sisi Timur Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak yang mencapai Rp 45,8 miliar, "ujar Direktur Eksekutif LSM ALPPA, Thomson Gultom 22/12/20.

Tomson Gultom juga mengatakan, Semua data foto-foto, video sejak di mulainya pekerjaan sejak September 2019 sampai 28 Desember 2019 dan juga foto-foto dan video perpanjangan kontrak 50 hari kerja dari tanggal 3 Februari 2020 sudah kita serahkan ke KPK untuk dijadikan sebagai bukti, Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut terkait laporan tersebut.
Selain Kepala Dinas SDA, Thomson Gultom juga melaporkan kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PT.Sinar Mardagul, PT.Kaya Beton Indonesia sebagai pemborong serta PT.Fujitama Cipta Andalan sebagai konsultan sebagai pengawas.

Semuanya dilaporkan karena pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai Bestek.
"Pekerjaan tidak sesuai bestek. Kontrak kerja dari 23 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 15 Desember 2019 atau selama pekerjaan 131 hari, Pemborong (kontraktor) tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. Pekerjaan baru mencapai 35% ungkap Thomson.

Thomson juga mengatakan, pemborong dapat perpanjangan kontrak selama 50 hari sebagaimana tertuang dalam Pasal 56 Peraturan Presiden (Perpres) No.16 tahun 2018 tentang lengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Pekerjaan baru mencapai 35% Anehkan? PPK masih menilai bahwa penyedia masih mampu menyelesaikan pekerjaan, Lalu PPK memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertuang pada addendum perpanjangan kontrak selama 50 hari dari 15 Desember 2019 hingga 3 Februari 2020, ngak selesai juga, "Kata Thomson.

Menurut Thomson, Perpanjangan kontrak dapat dipertimbangan PPK sebagai solusi penyelesaian pekerjaan (Proyek). Tetapi perpanjangan kontrak itu di pertimbangkan dikala pekerjaan sudah mencapai volume diatas 90% Itu aturannya. Tetapi jika pekerjaan masih dibawah 50% itu sudah jelas tidak dapat diperpanjang.
 
Diungkapkan Thomson, Dari hasil investigasi LSM ALPPA bahwa pemborong masih bekerja sampai akhir Maret 2020 dengan volume pekerjaan baru mencapai 60% sehingga ini menjadi bukti awal adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penandatanganan addendum.

Dari awal pekerjaan sudah jelas ada dugaan korupsinya, Dimana pemborong tidak menggunakan pagar pengaman sekeliling proyek yang panjangnya 1700m2. Coba bayangkan berapa anggaran untuk pagar itu? Kemudian untuk bahan urugan pemborong menggunakan puing-puing. Inikan sudah jelas tidak sesuai bestek. Lalu apa sulitnya KPK melakukan penyelidikan? Bukti-bukti sudah kita tunjukkan.  

"Dari perpanjangan kontrak itulah kita menduga telah terjadi persekongkolan PPK dengan penyedia barang dan jasa. Terjadinya, KKN dalam perpanjangan kontrak pembangunan dan peningkatan kontruksi Waduk Sunter Selatan disisi timur tahun anggaran 2019 itu, "tegas Thomson lagi.

Dikatakan Thomson, Pemborong menggunakan puing-puing sebagai material urugan pada proyek Waduk Sunter. Ribuan kubik puing-puing disulap menjadi urugan yang seharusnya menggunakan tanah merah super.

Demikian juga pagar pengaman proyek tidak dipasang. "Pada setiap proyek semestinya menggunakan pagar pengaman, untuk melindung pekerja baik masyarakat sekitar. Apalagi proyek itu adalah proyek pembangunan konstruksi, "kata Thomson

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun