Mohon tunggu...
Nurhadi
Nurhadi Mohon Tunggu... Penulis - NeverGiveUp

Guna mendukung perubahan hanyalah informasi yang dapat saya lakukan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Diminta Bongkar Dugaan Korupsi Ditubuh Pemprov DKI Jakarta

22 Desember 2020   18:10 Diperbarui: 22 Desember 2020   18:27 1333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur LSM Aliansi Pengguna Anggaran (ALPPA)

Jakarta, Direkstur Eksekutif LSM (Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran) ALPPA Thomson Gultom menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mampu untuk membongkar dugaan korupsi Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, Sejak Anis Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta belum ada satu kasus korupsi yang diungkap KPK.Padahal ada sejumlah anggaran yang berpotensi menjadai ladang korupsi di DKI Jakarta. Namum KPK sepertinnya tidak tertarik untuk melakukan penyelidikan.

Seperti kasus penyelenggaraan Formula E yang tidak di setujuai DPRD DKI. Bahkan Prasetyo menuding Gubernur Anies Baswedan telah memanipulasi surat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) perihal pergelaran Formula E yang rencananya akan diadakan di Monas.

Terkait pembayaran commitment fee Formula E sebesar Rp 560 miliar, bagaimana kelangsungannya?

Thomson Gultom juga membuahkan, Proyek pembangunan Waduk Sunter yang nilainya mencapai 45 miliar tersebut kini mangkrak, Oleh LSM ALPPA Proyek tersebut sudah dilaporkan ke KPK sejak tanggal 29 Juni 2020.

" Dalam kasus ini Kita menduga terdapat unsur KKN di proyek pembangunan Waduk Sunter Selatan sisi Timur Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak yang mencapai Rp 45,8 miliar, "ujar Direktur Eksekutif LSM ALPPA, Thomson Gultom 22/12/20.

Tomson Gultom juga mengatakan, Semua data foto-foto, video sejak di mulainya pekerjaan sejak September 2019 sampai 28 Desember 2019 dan juga foto-foto dan video perpanjangan kontrak 50 hari kerja dari tanggal 3 Februari 2020 sudah kita serahkan ke KPK untuk dijadikan sebagai bukti, Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut terkait laporan tersebut.
Selain Kepala Dinas SDA, Thomson Gultom juga melaporkan kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PT.Sinar Mardagul, PT.Kaya Beton Indonesia sebagai pemborong serta PT.Fujitama Cipta Andalan sebagai konsultan sebagai pengawas.

Semuanya dilaporkan karena pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai Bestek.
"Pekerjaan tidak sesuai bestek. Kontrak kerja dari 23 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 15 Desember 2019 atau selama pekerjaan 131 hari, Pemborong (kontraktor) tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. Pekerjaan baru mencapai 35% ungkap Thomson.

Thomson juga mengatakan, pemborong dapat perpanjangan kontrak selama 50 hari sebagaimana tertuang dalam Pasal 56 Peraturan Presiden (Perpres) No.16 tahun 2018 tentang lengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Pekerjaan baru mencapai 35% Anehkan? PPK masih menilai bahwa penyedia masih mampu menyelesaikan pekerjaan, Lalu PPK memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertuang pada addendum perpanjangan kontrak selama 50 hari dari 15 Desember 2019 hingga 3 Februari 2020, ngak selesai juga, "Kata Thomson.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun