Mohon tunggu...
Nur Fitri Rokhaini
Nur Fitri Rokhaini Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Menyukai konten yang mengandung unsur hukum dan petualangan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Sosiologi Hukum Karya Dr. H. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H.

1 Oktober 2023   09:47 Diperbarui: 3 Oktober 2023   08:30 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terdapat tiga bentuk manifestasi hubungan hukum dan kekuasaan, diantaranya:

  • Hukum tunduk kepada kekuasaan. Dalam konteks ini hukum bukan hanya menjadi subordinasi kekuasaan, tetapi juga sering menjadi alat kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan memiliki supremasi terhadap hukum atau adanya supremasi kekuasaan.
  • Kekuasaan tunduk kepada hukum. Artinya kekuasaan berada di bawah hukum atau hukum berada diatas kekuasaan dan hukum yang menentukan eksistensi kekuasaan.
  • Terdapat hubungan timbal balik (simbiotik) antara hukum dan kekuasaan. Dalam hal ini hubungan hukum dan kekuasaan tidak bersifat dominatif di mana yang satu dominan atau menjadi faktor determinan terhadap yang lain, tetapi hubungan pengaruh mempengaruhi antara keduanya.


Postmodernisme Hukum

Postmodernism mulai dikenal dalam bidang filsafat dan ilmu pengetahuan tahun 1970-an setelah diperkenalkan oleh Jean-Francois Lyotard. Dia mengartikan postmodernism sebagai kritik atas pengetahuan universal, atas tradisi metafisik, fondasionalisme maupun atas modernisme.

Ciri-ciri pandangan postmodernism hukum, diantaranya

  • menolak fondasionalisme dan esensialisme yang merupakan ciri khas modernisme.
  • cenderung menolak segala bentuk kepastian, sesuatu yang jelas dengan sendirinya, kemajuan, batas-batas, termasuk batas-batas disiplin akademik.
  • ilmu hukum postmodernism cenderung mengenali, mengeksplorasi, dan kritis terhadap paradoks dan inkonsistensi hukum.
  • postmodernism fokus pada kekuasaan dan semua manifestasinya dalam semua bidang kehidupan termasuk hukum
  • beberapa pemikir postmodernism memahami hukum dalam kaitannya dengan bahasa
  • pemikiran postmodernism menekankan praktek refleksi diri
  • postmodernism menolak konsep modernisme tentang diri individu dan sekaligus menolak cita-cita kemajuan

postmodernism secara politis ambivalen. Karena banyak pemikir hukum postmodernism, terutama dekonstruksi, postmodernism berpotensi memiliki implikasi politik yang radikal.

Kesimpulan

Dalam buku ini, dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari interaksi antara hukum dan perilaku masyarakat. Buku ini juga menjelaskan mengenai tokoh-tokoh penting yang terlibat dalam pembentukan sosiologi hukum, serta mengenai aliran-aliran hukum yang ada dalam masyarakat seperti aliran positivisme hukum, aliran hukum normatif, aliran hukum formalitas, aliran sejarah dan kebudayaan, aliran Utilitarianism, aliran realisme hukum. Selain aliran hukum, buku ini juga menjelaskan mengenai tipe-tipe hukum yang berlaku serta yang terakhir memberikan pengetahuan mengenai postmodernism hukum dimana hukum mengalami moderenisasi atau mengalami perubahan dari klasik menjadi modern.

Serta setelah membaca buku sosiologi hukum karya Suriansyah Murhaini ini, inspirasi saya, saya lebih mendapatkan ilmu baru mengenai sosiologi hukum. Saya lebih mengerti mengenai aliran-aliran hukum yang berlaku serta tipe-tipe hukum dan saya jadi ingin lebih mempelajarinya lebih dalam lagi


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun