Mohon tunggu...
Nur Fitri Rokhaini
Nur Fitri Rokhaini Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Menyukai konten yang mengandung unsur hukum dan petualangan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Sosiologi Hukum Karya Dr. H. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H.

1 Oktober 2023   09:47 Diperbarui: 3 Oktober 2023   08:30 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Buku ini juga membahas mengenai hukum itu ada beberapa tipe, dimana di setiap tipe hukum memiliki karakter masing-masing, diantaranya yaitu:

1. Hukum Represif
    Karakter hukum represif, yakni:

  • Instansi hukum secara langsung dapat diakses oleh kekuatan politik, hukum diidentifikasikan sama dengan negara dan ditempatkan di bawah tujuan negara.
  • Langgengnya sebuah otoritas merupakan urusan yang paling penting dalam administrasi hukum
  • Lembaga-lembaga kontrol yang terspesialisasi seperti polisi, menjadi pusat-pusat kekuasaan yang independen, mereka terisolasi dari konteks sosial yang berfungsi memperlunak, serta mampu menolak, otoritas politik.
  • Sebuah rezim 'hukum berganda' (dual law) melembabkan keadilan berdasarkan kelas dengan cara mengkonsolidasi dan melegitimasi pola-pola subordinasi sosial.
  • Hukum pidana merefleksikan nilai-nilai yang dominan, moralisme hukum yang akan menang.

2. Hukum Otonom
     Karakter khas hukum Otonom adalah sebagai berikut:

  • hukum terpisah dari politik. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas dan mengiring terwujudnya kemandirian kekuasaan peradilan
  • tertib hukum mendukung model peraturan (model of rules). Fokus pada peraturan membantu menerapkan ukuran bagi akuntabilitas para pejabat
  • prosedur adalah jantung hukum, keteraturan dan keadilan (fairness) dan bukannya keadilan substantif, merupakan tujuan dan kompetensi utama dari tertib hukum
  • ketaatan pada hukum dipahami sebagai kepatuhan yang sempurna terhadap peraturan-peraturan hukum positif. Kritik terhadap hukum yang berlaku harus disalurkan melalui proses politik.

3. Hukum Responsif
Beberapa karakter khas hukum responsif yakni:

  • berkarakter terbuka dan adaptif. Corak ini menunjukkan suatu kapasitas beradaptasi yang bertanggung jawab, dan dengan demikian adaptasi yang selektif dan tidak serampangan
  • secara institusional memiliki arah untuk mempertahankan secara kuat hal-hal yang esensial bagi integritasnya sembari tetap memperhatikan keberadaan kekuatan baru dalam lingkungannya
  • lembaga responsif menganggap tekanan-tekanan sosial sebagai sumber pengetahuan dan kesempatan untuk melakukan koreksi diri.

Hukum dan Perubahan Sosial

1. Hukum sebagai Sarana Pengantar Perilaku

Hukum bekerja dengan cara memancangi perbuatan seseorang atau hubungan antara orang-orang dalam masyarakat. Untuk keperluan pemancangan tersebut, maka hukum menjabarkan pekerjaannya dalam berbagai fungsinya, yaitu:

a) pembuatan norma-norma, baik yang memberikan peruntukan maupun yang menentukan hubungan antara orang dengan orang
b) penyelesaian sengketa-sengketa
c) menjamin kelangsungan kehidupan masyarakat, yaitu dalam hal terjadi perubahan-perubahan

Dengan demikian hukum digolongkan sebagai sarana untuk melakukan kontrol sosial, yaitu suatu proses mempengaruhi orang-orang untuk berbuat dan berperilaku sesuai dengan harapan masyarakat. Terdapat 2 aspek kerja hukum yang didasarkan pada fungsi hukum untuk melakukan kontrol sosial, yaitu:

  • Aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan dari kontrol sosial yang lebih bersifat statis
  • Social engineering, yaitu permasalahan yang ingin dipecahkan bujan lagi upaya untuk mempengaruhi perilaku masyarakat agar sesuai dengan harapan masyarakat dalam keadaan sekarang, melainkan menyangkut masalah perubahan yang dikehendaki dalam kehidupan bersama masyarakat.

2. Hukum sebagai sarana Pengatur Masyarakat (Social Control)

Banyak penyimpangan terjadi di dalam masyarakat yang berawal dari ketidaksesuaian antara harapan dengan kenyataan. Banyak perilaku masyarakat yang tidak sesuai keteraturan sosial (social order), seperti tawuran, seks di luar nikah, pemakaian narkoba, terorisme dan sebagainya. Oleh sebab itu, diperlukan suatu pengendalian sosial, yaitu untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat. Untuk itu perlu ada pranata sosial yang berperan, diantaranya ada polisi, pengadilan, adat dan tokoh masyarakat.

Pelaksanaan Hukum dalam Masyarakat

1. Kesadaran Hukum Masyarakat

Kesadaran hukum menurut Oetoyo Usman ada dua, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun