Mohon tunggu...
Andi Nur Fitri
Andi Nur Fitri Mohon Tunggu... Konsultan - Karyawan swasta

Ibu dua orang anak, bekerja di sekretariat Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Komisariat Wilayah VI (APEKSI Komwil VI)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Anak-anak Pemenang Kehidupan

31 Maret 2019   11:07 Diperbarui: 31 Maret 2019   11:21 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanggal 21 Mei 2017, Putriku Nayla Hasanah, akrab disapa Nayla menyelesaikan sekolah taman kanak-kanak. Sejak lahir Nayla adalah seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) type Mild Down Syndrome dalam bahasa medisnya. Dengan keadaanya seperti itu, ia mengalami retardasi mental skala ringan.

Nayla lulus dari TK dua tahun lalu dengan predikat peduli sosial. Sebuah predikat kelulusan yang baru kali itu saya dengarkan. Di zaman dahulu, jarang sekali bahkan tidak ada predikat kelulusan demikian. 

Saat itu kelulusan murid sangat ditentukan dengan perolehan nilai, sebut saja rengking satu dan seterusnya, Nilai Ebtanas Murni (NEM), atau serupanya. Tidak ada variabel kualitas.

Sebagai orang tua ABK, persoalan pendidikan anak-anak menjadi kekhawatiran tersendiri. Pengalaman saya ketika akan menyekolahkan Nayla di tingkat Sekolah Dasar memang terjadi demikian. Ada beberapa sekolah yang menolak saya mendaftarkan Nayla untuk mendapatkan hak pendidikan dengan berbagai alasan. 

Ada pihak sekolah yang menyatakan belum ada pengalaman mendidik ABK, sulit dididik, bahkan sampai dengan tegas menolak ABK bersekolah di tempat tersebut. 

Sejujurnya ada perasaan sedih yang berkelindan saat itu, menerima kenyataan bahwa sistem pendidikan masih meminggirkan ABK, padahal jarak sekolah dengan rumah tempat tinggal kami cukup dekat.

Perjalanan mencari sekolah untuk Nayla kemudian saya lanjutkan sembari mencari-cari informasi dimana sekolah yang memberikan kesempatan bagi para ABK. Akhirnya saya mendapatkannya dan hingga saat ini ia masih bersekolah di tempat tersebut. Bagi saya, adalah sebuah keputusan berani, ketika sebuah sekolah melegitimasi dirinya sebagai sekolah inklusi beberapa tahun lalu.

Pendidikan Sebagai Hak

UUD tahun 1945 menyatakan pada pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kata 'setiap' mengindikasikan bahwa individu-individu yang berstatus warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan. 

Hal ini menyiratkan kewajiban negara menyediakan kesempatan, sarana dan prasarana pendidikan, tak terkecuali bagi mereka yang berkebutuhan khusus, tanpa memandang sekat agama, ras, warna kulit, dan jenis kelamin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun