Masih terdapat beberapa evaluasi dalam penyelenggaraan desa wisata di Desa Dongko hal ini membuktikan bahwa kinerja Pemerintah maupun masyarakat Desa belum sepenuhnya baik, diantaranya yaitu:
1. Sumber daya manusia di desa ini masih sedikit yang mau dan mampu berkontribusi aktif dalam pengembangan potensi desa.Â
2. Desa Dongko berkonsentrasi pada wisata budaya, termasuk Budaya Turonggo Yakso. Wisata alam secara administratif berada di bawah naungan daerah lain. Oleh karena itu, sangat penting untuk bekerja sama dengan desa-desa lain untuk mempromosikan pariwisata desa di Kecamatan Dongko.Â
3. Kesempatan promosi masih terbatas, meskipun terbantu dengan acara tahunan seperti Gebyar Suro.
Dalam pengaturan nya BUMDes diatur oleh Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 87-90 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf) telah menerbitkan pedoman desa wisata beserta kriteria desa wisata dan klasifikasi desa wisata. Pedoman ini tentunya membantu dalam pendataan jumlah desa wisata di Indonesia dan klasifikasi desa wisata tersebut. Selain itu pula, pedoman desa wisata dan penerapan kriteria tersebut dapat membantu dalam pengembangan desa wisata, sehingga desa wisata mampu berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan membantu pemulihan ekonomi.
Beberapa solusi dari permasalahan BUMDes:Â
1. Memberikan sosialisasi tentang akses permodalan bagi BUMDesa, baik dari Pemerintah Daerah maupun Lembaga perbankan
2. Memberikan pelatihan atau sosialisasi dari aspek manajerial
3. Melakukan revitalisasi BUMDesa dari aspek hukum, lingkup usaha, dan sumber pendanaan.Â
Beberapa solusi untuk masalah-masalah di Desa Wisata:Â
1. Studi Banding: Menerapkan studi banding ke desa wisata lain yang sudah cukup matang untuk mengajarkan praktik-praktik terbaik dan menginspirasi masyarakat untuk mengembangkan potensi daerahnya.Â