Gak bakal dipercaya
Dan sayangnya, banyak pelaku justru orang yang dipercaya keluarga: tetua, tokoh agama, bahkan ayah atau kakak sendiri.
Kalau Pelaku Gak Mau Dinasehati?
Kamu mungkin udah coba: nasihatin pelan-pelan, pakai ayat, pakai logika, pakai hati. Tapi dia tetap ngegas:
"Itu anak emang manja."
"Kamu fitnah! Saya guru ngaji, kamu siapa?"
"Anak itu suka cari perhatian."
Classic gaslighting. Dan bahaya banget.
Ini Bukan Sekadar Moral. Ini Juga Pidana Berat
Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12/2022), pelaku bisa kena:
Pasal 6 dan 7: Kekerasan seksual terhadap orang dengan disabilitas = hukuman penjara 10--15 tahun
Pasal 14: Kekerasan seksual berbasis relasi kuasa = hukuman lebih berat
Plus, kalau korban masih anak-anak (di bawah 18 tahun), masuk juga ke UU Perlindungan Anak: