Mohon tunggu...
nurfadhilah rauf
nurfadhilah rauf Mohon Tunggu... Dosen, Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Pendidikan

Licensed Promotor STIFIn Family

Selanjutnya

Tutup

Diary

Kalau Pelaku Lebih Senior dan Korban Rentan Hambatan Mental: Diam Bukan Pilihan

4 Juni 2025   10:21 Diperbarui: 4 Juni 2025   10:21 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi AI Generated

Gak bakal dipercaya

Dan sayangnya, banyak pelaku justru orang yang dipercaya keluarga: tetua, tokoh agama, bahkan ayah atau kakak sendiri.

Kalau Pelaku Gak Mau Dinasehati?

Kamu mungkin udah coba: nasihatin pelan-pelan, pakai ayat, pakai logika, pakai hati. Tapi dia tetap ngegas:

"Itu anak emang manja."
"Kamu fitnah! Saya guru ngaji, kamu siapa?"
"Anak itu suka cari perhatian."

Classic gaslighting. Dan bahaya banget.

Ini Bukan Sekadar Moral. Ini Juga Pidana Berat

Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12/2022), pelaku bisa kena:

  • Pasal 6 dan 7: Kekerasan seksual terhadap orang dengan disabilitas = hukuman penjara 10--15 tahun

  • Pasal 14: Kekerasan seksual berbasis relasi kuasa = hukuman lebih berat

Plus, kalau korban masih anak-anak (di bawah 18 tahun), masuk juga ke UU Perlindungan Anak:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun