Penolakan ini didasarkan pada pentingnya menjaga kemurnian iman, keharmonisan keluarga, serta keutuhan nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan rumah tangga.
Referensi:
Islamiyati. (2016). Analisis Yuridis Nikah Beda Agama Menurut Hukum Islam Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 16(2).
Khakim, Mukhammad. (2012). Ahl Al-Kitab Menurut Nurcholish Madjid Dan M. Quraish Shihab. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Muhammad Ashsubli. (2015). Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama. Jurnal Cita Hukum, Vol.3 No.2.
Muhammad Ilham. (2020). Nikah Beda Agama Dalam Kajian Hukum Islam Dan Tatanan Hukum Nasional. TAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 2, No. 1.
Purwaharsanto. (1992). Perkawinan Campuran Antar Agama menurut UU RI No. 1 Tahun 1974: Sebuah Telaah Kritis. Yogyakarta.
Shiddieqy, M. Hasbi Ash. (1991). Hukum-Hukum Fiqih Islam. Jakarta: PT. Bulan Bintang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI