Mohon tunggu...
Nur Elsa Ayu Aprilia
Nur Elsa Ayu Aprilia Mohon Tunggu... Belajar Nulis

it is what it is

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

NGOPISODA: Nikah Beda Agama, Gimana Ya?

27 Mei 2025   17:56 Diperbarui: 27 Mei 2025   17:56 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: dokumen pribadi

Penolakan ini didasarkan pada pentingnya menjaga kemurnian iman, keharmonisan keluarga, serta keutuhan nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan rumah tangga.

Referensi:

Islamiyati. (2016). Analisis Yuridis Nikah Beda Agama Menurut Hukum Islam Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 16(2).

Khakim, Mukhammad. (2012). Ahl Al-Kitab Menurut Nurcholish Madjid Dan M. Quraish Shihab. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Muhammad Ashsubli. (2015). Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama. Jurnal Cita Hukum, Vol.3 No.2.

Muhammad Ilham. (2020). Nikah Beda Agama Dalam Kajian Hukum Islam Dan Tatanan Hukum Nasional. TAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 2, No. 1.

Purwaharsanto. (1992). Perkawinan Campuran Antar Agama menurut UU RI No. 1 Tahun 1974: Sebuah Telaah Kritis. Yogyakarta.

Shiddieqy, M. Hasbi Ash. (1991). Hukum-Hukum Fiqih Islam. Jakarta: PT. Bulan Bintang.


Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun