Pemerintah telah secara resmi menetapkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB ini, dengan nomor 1066/2022 dan Nomor 03/2022, mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang akan berlaku sepanjang tahun 2023.
Berikut adalah daftar Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh pemerintah:
1 Januari: Tahun Baru 2023
22 Januari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April: Wafat Isa Almasih
22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
4 Juni: Hari Raya Waisak 2566
29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah
19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Selain Hari Libur Nasional, pemerintah juga menetapkan daftar Cuti Bersama yang akan menyatu dengan Hari Libur Nasional, memberikan waktu istirahat yang lebih panjang kepada masyarakat. Berikut adalah daftar Cuti Bersama yang telah ditetapkan:Â
23 Januari: Libur Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
22 Maret: Libur Bersama Hari Raya Nyepi
21, 23, 25, dan 26 April: Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri
2 Juni: Libur Bersama Waisak
26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal
Dengan penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan kegiatan dan acara mereka dengan lebih baik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI