Mohon tunggu...
Icha Ibrahim
Icha Ibrahim Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi

don't look for me, I'm not here"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kesadaran Berkonstitusi dalam Negara

15 Maret 2020   10:12 Diperbarui: 10 April 2020   21:51 10357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Sebagian orang itu tidak mengerti apa itu konstitusi, tapi beberapa dari mereka tidak sadar bahwa mereka telah melakukan konstitusi ataupun malah melanggarnya. Lalu, apa konstitusi itu sendiri? Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. 

Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis yang juga disebut konvensi. Undang-Undang Dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara.

Konstitusi negara tidak hanya sekedar teks-teks yang tertuang dalam suatu naskah. Konstitusi diharapkan bisa hidup dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain, konstitusi benar-benar harus ditaati dan dijalankan oleh segenap komponen negara. 

Ketaatan terhadap konstitusi  ini diwujudkan dalam perilaku konstitusional. Perilaku konstitusional juga dapat diartikan sebagai perilaku yang sesuai dengan konstitusi negara. Contoh perilaku konstitusional bagi penyelenggara negara,

  • MPR : mengubah dan menetapkan UU, melantik presiden dan wakilnya, dan lain-lain.
  • Presiden : mengajukan rancangan UU kepada DPR, mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri dan lain-lain .
  • DPR : membentuk undang-undang, membahas rancangan undang-undang Bersama dengan presiden, dan lain-lain.
  • DPD : mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah.
  • KPU : menyelanggarakan pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  • BPK : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • MA : menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
  • MK : memutuskan pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  • TNI dan Kepolisian : mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan serta keutuhan serta kedaulatan negara, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Apakah perilaku konstitusional hanya berlaku untuk penyelenggara negara? Tidak, perilaku konstitusional juga berlaku untuk warga negara tanpa terkecuali. Lalu, Apa sajakah contoh perilaku konstitusional bagi warga negara? Terdapat banyak perilaku konstitusional untuk warga negara, namun sebagian dari kita tidak sadar jika kita telah melakukannya. Contoh perilaku konstitusional warga negara yaitu, taat pada aturan lalu lintas, membayar pajak, tidak main hakim sendiri, menjalin persatuan, melaksanakan pemilu secara langsung, bebas, umum, jujur, dan adil, pengambilan keputusan dengan musyawarah.

Lalu disebut apakah perilaku menyimpang konstitusi? Perilaku menyimpang konstitusi disebut ikonstitusional. Contoh perilaku ikonstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan komnstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).

Perilaku konstitusional harus dilaksanakan oleh penyelenggara dan warga negara secara seimbang untuk mengembangkan perilaku konstitusional pertama kali dengan mengetahui dan memahami aturan-aturan penyelenggaraan negara yang tercantum dalam UUD 1945.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun