Mohon tunggu...
Nurbayu Susandra
Nurbayu Susandra Mohon Tunggu... Direktur LBH Keadilan - Pengacara Perempuan - Sekretaris PC 'Aisyiyah - Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِۗ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LBH Keadilan Tandatangani Kontrak Adendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

30 Agustus 2025   00:50 Diperbarui: 30 Agustus 2025   21:31 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penandatanganan Kontrak Adendum Bantuan Hukum di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten

 

Kota Tangerang Selatan, 29 Agustus 2025 - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan dan sejumlah Organisasi Bantuan Hukum dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Banten menandatangani Kontrak Adendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Kelompok Masyarakat Miskin sebagai mandat undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Rabu (27/8/2025).

Bertempat di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, penandatanganan kontrak adendum di lakukan langsung oleh Direktur LBH Keadilan Banten Nurbayu Susandra dan Pagar Butar Butar selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten dengan disaksikan oleh kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Saurma Triaty dan sejumlah pejabat lainnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Banten Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa, dalam pembentukan Posbankum yang menjadi target pembentukan sebanyak 1552 di setiap Desa/Kelurahan se Provinsi Banten, beliau terikut terkompetisi dengan 11 kementrian lembaga entitas penyedia layanan publik dan informasi publik sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008.

Pagar mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh LBH dan Kemenkum Banten atas pelaksanaan kerjasama pemberian bantuan hukum yang sudah terjalin selama ini.

Sebagai Organisasi Bantuan Hukum dengan Akreditasi "B", LBH Keadilan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 114.111.000,- untuk pemberian bantuan hukum litigasi, dan Rp. 132.311.000,- untuk bantuan hukum non-litigasi. Angka tersebut tidak langsung diberikan  kepada LBH Keadilan, akan tetapi dicairkan dengan sistem reimbursement.

"Kami bekerja memberikan bantuan hukum dan kemudian kami laporkan hasil kerja kami ke Kemenkum Banten melalui Sistem Informasi dan Dokumentasi Bantuan Hukum"

Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, mempersilahkan bagi masyarakat miskin yang mendapat persoalan hukum, khususnya di wilayah Kota Tangsel, agar menghubungi LBH Keadilan.

"Bagi masyarakat miskin di Banten, lebih khusus lagi di Tangerang Selatan yang membutuhkan bantuan hukum di persilahkan menghubungi LBH Keadilan, Gedung Uttama Office Jl. Kalimantan Blok D1 No.8 Nusaloka BSD City Kota Tangerang Selatan 15310 Telp. 021-7434111 atau HP. 081390294411", tutup Sandra.

Dibuat Oleh : Nurbayu Susandra

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun