Para pelaku UMKM dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut untuk mengurangi beban yang ditanggung selama pandemi ini. Selain itu, tetap melakukan inovasi dalam mengembangkan produk maupun layanan kepada pelanggan sesuai dengan keadaan pandemi ini harus dilakukan.
Â
DAFTAR PUSTAKA
Â
https://www.cermati.com/artikel/memahami-pajak-umkm-keuntungan-dan-cara-perhitungannya
Â
https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-umkm-kini-ditanggung-pemerintah-begini-caranya
Â
Â
http://journal.stieputrabangsa.ac.id/index.php/fokbis/article/view/575
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!