Menurut Samasan dalam menghadapi segala macam aduan terkait delik pers yang mengatas namakan pencemaran nama baik, aparat hukum terutama penyidik yang menerima pengaduan tersebut, hendaknya tidak semata-mata menggunakan pasal-pasal dalam KUHP saja, tetapi juga memperhatikan ketentuan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan pers. Meskipun telah memiliki UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, seringkali kasus yang melibatkan media massa diselesaikan hanya dengan berdasarkan KUHP. Oleh karena itu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers dianggap perlu diperhatikan dan dijadikan sebagai lex specialis dalam penyelesaian kasus terkait pers. Selain itu, undang-undang terkait pencemaran nama baik yang diatur di dalam KUHP dianggap perlu diadakannya pengkajian kembali.(Wadjo, 2011)
Â
PENUTUP
Berdasarkan dari penelitian yang telah menghasilkan hasil dan pembahasan, penulis menyimpulkan bahwa meskipun hal-hal yang menyangkut kebebasan pers telah diatur dalam undang-undang namun dalam realitanya masih banyak ditemukan terjadinya kriminalisasi terhadap pers baik secara fisik maupun nonfisik. Kekerasan yang dialami pers dalam meliput berita biasanya dikarenakan kesalahpahaman yang berujung kepada kekerasan yang terjadi antara pelaku dengan pihak jurnalis. Selain itu, untuk meminimalisir terjadinya kriminalisasi pers nonfisik berupa tuduhan pencemaran nama baik, perlu dilakukannya pengkajian ulang terhadap Pasal 310-321 KUHP serta perlu diperhatikan kembali keberadaan UU No. 40 Tahun 1999 dalam penyelesaian kasus terkait pers. Perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah selaku pemegang kekuasaan negara dalam menangani segala macam bentuk kriminalisasi terhadap pers. Selain itu, seluruh elemen masyarakat juga dapat berperan aktif dengan memahami peraturan-peraturan hukum yang telah diatur di negara ini agar tidak terjadi kesalah pahaman atas hak dan kewajiban yang dimiliki. Dengan adanya kerja sama antar berbagai pihak diharapkan dapat meminimalisir kriminalisasi yang terjadi terhadap pers. Dengan begitu kebebasan pers sebagai sebagai salah satu wujud negara demokrasi dapat terwujud di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Huda, Ni’matul. (2014). Ilmu Negara. (1st ed).  Raja Grafindo.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana.
Soekanto, Soerjono. (1981). Kriminologi: Suatu Pengantar. PT Ghalia Indonesia,
Soekanto, S Â dan Mamudji, Sri. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Sudarto. (1986). Â Kapita Selekta Hukum Pidana. PT Alumni.