Mohon tunggu...
Money

Halo UMKM, Bagaimana Kabarmu?

28 November 2015   21:44 Diperbarui: 29 November 2015   11:57 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apakah Anda pernah mendengar mengenai istilah atau singkatan UMKM? Tentu sebagian besar pasti menjawab pernah. Ya, UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah. Kelompok usaha ini merupakan jenis usaha yang sering dipilih oleh masyarakat dengan permodalan yang terbatas dan skala usaha yang tidak besar.

Melihat dari sejarahnya, UMKM (dulu UKM) ini pernah menjadi kelompok usaha yang memberikan peranan besar bagi sektor perekonomian  negara dan tetap bertahan saat terjadi krisis ekonomi pada era Presiden Soeharto tahun 1998. Namun, seperti penuturan Wakil Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Bidang Perbankan dan Finansial Rosan Roeslani, pada saat ini UMKM  mengalami kendala dalam perkembangannya terutama untuk masalah permodalannya. Beliau mengatakan bahwa saat ini alternatif pembiayaan UMKM masih sangat bergantung hanya pada perbankan.

* * *

Pengertian  dan Kriteria UMKM

Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) , pengertian UMKM adalah sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur  dalam Undang-Undang ini. Usaha Mikro memiliki kriteria asset maksimal sebesar 50 juta dan omzet sebesar 300 juta.
  2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Usaha Kecil memiliki kriteria asset sebesar 50 juta  sampai dengan 500 juta dan omzet sebesar 300 juta sampai dengan 2,5 miliar.
  3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaanatau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha Menengah memiliki kriteria asset sebesar 500 juta sampai dengan 10 miliar dan omzet sebesar 2,5 miliar sampai dengan 50 miliar.

Namun pada kenyataannya, kriteria yang digunakan oleh berbagai instansi untuk menggolongkan ketiga jenis usaha tersebut kerapkali berbeda. Hal ini dikarenakan masing-masing instansi memiliki patokan tersendiri dalam membagi-bagi usaha ke dalam kelompok mikro, kecil, maupun menengah.

Regulasi yang mengatur mengenai UMKM

Seperti badan resmi lain, UMKM juga memiliki regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengelola kegiatannya agar sejalan dengan kebijakan yang telah dipilih oleh pemerintah. Beberapa regulasi yang digunakan untuk mengatur mengenai UMKM diantaranya :

  1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
  2. PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
  3. PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
  4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
  5. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
  6. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
  7. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
  8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
  9. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Kendala yang Dihadapi oleh UMKM

Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyatakan bahwa jumlah UMKM pada tahun 2011 sebanyak 55,2 juta unit dengan terbagi sebagai berikut 54.559.969 unit Usaha Mikro, 602.195 unit Usaha kecil dan 44.280 unit Usaha Menengah. Jumlah UMKM pada tahun 2011 adalah sekitar 99,99 persen dari jumlah total unit usaha yang ada, Unit-unit tersebut diperkirakan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 97,24 persen.

Berdasarkan fakta tersebut, dapat diambil sebuah poin bahwa ternyata kelompok usaha yang pada saat ini kurang mendapat perhatian pemerintah mampu menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang sangat besar. Hal tersebut tentunya memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian nasional. Bahkan menurut Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, UMKM merupakan kelompok usaha yang dapat menjadi tulang punggung bagi perekonomian warga di provinsi tersebut. Menurut beliau, pelaku UMKM harus selalu berinovasi agar dapat menggikuti persaingan nasional dan menyambut MEA (Masyarakat Ekoomi Asean) yang bertaraf internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun