Mohon tunggu...
Nur Laila Sofiatun
Nur Laila Sofiatun Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Perempuan yang ingin bermanfaat bagi keluarga, agama, bangsa dan negara

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Jangan Lakukan Ini, Jika Tidak Ingin Puasanya Batal!

10 April 2022   15:20 Diperbarui: 10 April 2022   15:35 744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi anak yang sedang menangis (sumber: ANTARA FOTO via kompas.com)

Perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa berdasarkan fiqih Imam Syafi'i dalam kitab Fathul Qorib disebutkan adalah 10 perkara, yaitu:

1. Masuknya Sesuatu ke Lubang yang Terbuka dengan Sengaja


Perkara pertama yang membatalkan puasa adalah masuknya segala sesuatu ke lubang yang terbuka secara sengaja. Lubang terbuka yang dimaksud disini adalah lubang-lubang yang ada pada manusia yang posisinya terbuka. Lubang tersebut adalah lubang mulut, hidung, dan telinga.

2. Masuknya Sesuatu ke Lubang yang tidak Terbuka dengan Sengaja

Perkara yang kedua adalah masuknya Sesuatu ke lubang yang tidak terbuka (lubang yang ada karena sesuatu). Misalnya dalam hal ini adalah masuknya Sesuatu ke dalam luka, yang lukanya bisa menembus masuk sampai ke otak. 

3. Masuknya obat ke Lubang Depan dan Belakang

Perkara yang ketiga adalah masuknya obat lewat jalan depan (alat kelamin/farji dalam bahasa Fiqih) atau jalan belakang (dubur).

4. Muntah yang Disengaja

Perkara yang keempat yang dapat membatalkan puasa seseorang adalah muntah dengan sengaja. Maksud dari sengaja adalah misalnya seseorang sengaja menyodok-nyodok bagian tenggorokannya agar ia muntah. Tidak batal puasa seseorang yang muntah karena mabuk kendaraan. 

5. Bersetubuh dengan Sengaja

Perkara selanjutnya yang dapat membatalkan puasa adalah melakukan hubungan suami istri (bersetubuh) dengan sengaja. Tidak menjadi batal seseorang yang bersetubuh pada saat puasa karena lupa. 

6. Keluar Air Mani

Perkara selanjutnya adalah keluarnya air mani karena bersentuhannya kulit. Baik itu kulitnya sendiri (misalnya keluar karena sentuhan dengan tangan sendiri) maupun dengan kulit orang lain (misalnya keluar karena sentuhan tangan istrinya). 

Tidak batal seseorang yang keluar mani karena mimpi basah.

7. Haid

Perkara yang ketujuh yang dapat membatalkan puasa adalah haid. Maka, batal puasa seseorang yang kedatangan haid, meskipun datangnya sudah mendekati waktu magrib. 

Perlu digarisbawahi disini bahwa

yang membatalkan puasa adalah haidnya bukan karena belum mandi suci.

Karena banyak sekali orang yang salah kaprah, bahwa maksud haid disini adalah termasuk jika belum mandi suci. Banyak pemahaman di masyarakat bahwa ketika belum suci (meskipun haidnya sudah berhenti) maka ia tidak wajib puasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun