Mohon tunggu...
Nur Kamaliatun
Nur Kamaliatun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo semuanya, perkenalkan saya Nur Kamaliatun saya adalah salah satu mahasiswi dari Universitas Yarsi. Saya adalah mahasiswi yang berdedikasi dan bersemangat dalam hal-hal baru. Memiliki jiwa energik dan kepribadian rendah hati yang dapat membangun hubungan yang positif. Memiliki ambisi untuk melakukan perubahan yang lebih baik dan melebihi harapan. Saya sangat suka menulis dan membaca dikarenakan selain menambah pengetahuan juga saya merasa senang melakukan kegiatan menulis maupun membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Lanjut Tentang Bank Syariah dan Produk yang Mereka Tawarkan

23 Mei 2024   20:27 Diperbarui: 23 Mei 2024   20:41 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam. Prinsip-prinsip ini melarang riba (bunga), spekulasi, dan kegiatan yang dianggap haram dalam Islam. Sebaliknya, bank syariah menerapkan mekanisme dan transaksi bagi hasil  yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti murabahah (jual beli premi), mudarabah (bagi hasil),  dan musharakah (kerja sama). Tujuan utama bank syariah adalah memberikan layanan keuangan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam dan memberikan solusi keuangan yang adil dan berkelanjutan kepada nasabah.

Bank syariah menawarkan berbagai produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip  Islam. Produk dan layanan umum yang  ditawarkan oleh bank syariah meliputi:

  • Tabungan Syariah: Tabungan  bebas  riba dan dirancang sesuai  prinsip syariah.
  • Deposito Mudaraba : Jenis deposito  di mana nasabah menyetor sejumlah uang ke bank dan bank menggunakan dana tersebut untuk berbagai investasi syariah. Keuntungan dari investasi tersebut  dibagi antara bank dan nasabah sesuai  kesepakatan awal.
  • Pembiayaan Syariah : Produk Pembiayaan yang tidak mengandung unsur riba, Contohnya adalah pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah.
  • Investasi Syariah : produk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Perwalian investasi syariah, obligasi syariah, investasi real estate, dan lain-lain yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
  • Kartu Kredit Syariah : Kartu Kredit  dirancang sesuai  prinsip Syariah dan memiliki fitur-fitur syariah seperti, tidak ada  bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran.
  • Asuransi Syariah : asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah. Risiko ditanggung bersama antara peserta dan perusahaan asuransi, dan investasi dilakukan sesuai dengan peraturan Syariah.
  • Jasa  Keuangan Lainnya: Termasuk pengiriman uang, pembayaran tagihan, jasa investasi, nasihat keuangan, dan berbagai jasa lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

Produk dan layanan yang disediakan oleh bank syariah dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan nasional dan regional serta kebijakan masing-masing bank. Namun, bertujuan untuk memberikan solusi keuangan kepada nasabah yang sesuai dengan prinsip Syariah Islam.

Konsep utama  perbankan syariah mencakup prinsip-prinsip dasar yang menjadi dasar operasional dan produk yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah. Berikut ini adalah beberapa konsep utama  perbankan Islam adalah ketidakpedulian (kepedulian) terhadap riba: Riba dianggap haram dalam Islam. Oleh karena itu, bank syariah tidak menawarkan produk yang melibatkan pembayaran atau penerimaan bunga.

  • Bagi hasil: Konsep ini menekankan bahwa pendapatan dan kerugian dari kegiatan ekonomi harus didistribusikan secara adil kepada pihak-pihak yang terlibat. Dalam konteks perbankan Islam, hal ini berarti  bank dan nasabah berbagi keuntungan dan kerugian dari investasi atau pinjaman.
  • Transparansi dan Imparsialitas: Bank syariah harus memastikan transparansi dalam operasionalnya dan memastikan bahwa semua transaksi dilakukan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Hal ini termasuk memberikan informasi yang jelas mengenai biaya dan risiko produk dan layanan yang diberikan.
  • Penghindaran spekulasi dan gharar (ketidakpastian): Penyelenggaraan perbankan syariah menghindari transaksi spekulatif dan transaksi yang mengandung ketidakpastian yang tidak diinginkan.  Prinsip ini memunculkan pentingnya adanya kesepakatan yang jelas antara pihak-pihak yang terlibat dalam setiap transaksi.
  • Kepatuhan terhadap Hukum Syariah: Bank Islam harus beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Syariah Islam dan  biasanya memiliki dewan direksi Syariah yang bertugas memastikan kepatuhan terhadap hukum Islam dalam semua aspek operasinya.
  • Pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan sosial: Bank syariah juga bertanggung jawab untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat dengan menyediakan layanan dan solusi keuangan komprehensif yang mendukung pertumbuhan ekonomi  berkelanjutan.

 Konsep-konsep ini menjadi dasar perbankan Islam dan memastikan bahwa layanan keuangan yang diberikan mematuhi prinsip-prinsip Syariah Islam dan memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Salah satu bank syariah terbesar  adalah Bank Syariah Indonesia yang merupakan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah Islam. Hal ini tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Bank syariah di Indonesia menawarkan beragam produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, antara lain: Contoh: tabungan syariah, pinjaman syariah, investasi syariah, asuransi syariah, dll.


Bank syariah di Indonesia diawasi secara ketat oleh OJK untuk memastikan operasionalnya mematuhi ketentuan hukum dan prinsip Syariah Islam. Dewan Pengawas Syariah juga harus dibentuk untuk memastikan bahwa semua produk, layanan dan aktivitas perbankan mematuhi prinsip-prinsip Syariah. Selain itu, Bank Syariah Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam pengembangan pasar keuangan syariah  Indonesia, termasuk mengedukasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip syariah  serta berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Dalam bisnis perbankan syariah di Indonesia, terdapat dua jenis lembaga utama  yang mengelola layanan keuangan berbasis syariah: Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Umum Syariah (BUS). Keduanya mempunyai peran dan karakteristik yang berbeda, keduanya dijelaskan di bawah ini.

  • Unit Usaha Syariah (UUS) Definisi : UUS merupakan bagian dari bank konvensional yang menyelenggarakan jasa perbankan syariah. Meskipun UUS beroperasi di bawah payung bank induknya, yang merupakan bank tradisional, organisasi ini secara khusus menangani produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.
  • Fitur: Struktur: UUS adalah unit atau divisi dalam bank tradisional. Meskipun UUS merupakan bagian dari bank tradisional, UUS beroperasi secara terpisah sehubungan dengan produk dan layanan Syariah.
  • Pengawasan UUS : diawasi oleh Komite Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan seluruh kegiatannya sesuai dengan prinsip syariah.
  • Produk dan Layanan: UUS menawarkan beragam produk antara lain tabungan syariah, pinjaman syariah, dan investasi syariah yang semuanya dijalankan sesuai syariat Islam.
  • Peraturan: UUS harus mematuhi peraturan syariah yang berlaku serta peraturan yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Keuangan (OJK).
  • Bank Umum Syariah (BUS) Definisi : BUS adalah bank yang seluruh kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Berbeda dengan UUS, BUS tidak memiliki hubungan langsung dengan bank tradisional dan hanya didedikasikan untuk layanan perbankan syariah.
  • Fitur : Struktur : BUS adalah entitas perbankan independen yang beroperasi sepenuhnya berdasarkan prinsip Syariah. Kami beroperasi sesuai dengan hukum Islam, mulai dari manajemen hingga produk.
  • Pengawasan: Seperti halnya UUS , BUS juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang menjamin kepatuhan terhadap prinsip syariah.
  • Produk dan Layanan: BUS menawarkan produk dan layanan yang sama seperti bank tradisional, namun semuanya harus mematuhi hukum Syariah, ini termasuk tabungan, pinjaman, investasi, dan layanan lainnya.
  • Peraturan : Selain peraturan syariah yang berlaku, BUS  juga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perbedaan utama antara BUS tautan ke bank tradisional. UUS Bagian dari bank tradisional. BUS, bank independen yang beroperasi sepenuhnya  berdasarkan prinsip syariah. Struktur UUS operasi dilakukan di bawah bank induk tradisional, tetapi dengan divisi  terpisah untuk layanan Syariah. 

BUS tidak berafiliasi dengan bank tradisional mana pun dan beroperasi sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Fokus Layanan UUS menawarkan produk syariah sebagai bagian dari layanan bank induk yang lebih luas. BUS seluruh produk dan layanan sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah.

Adanya kedua jenis lembaga tersebut menjadikan perbankan syariah di Indonesia dapat diakses baik oleh pihak yang menggunakan layanan syariah di bank tradisional (melalui UUS) maupun pihak yang ingin menggunakan bank syariah untuk bertransaksi dengan bank syariah secara lengkap dan dapat memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat (melalui BUS).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun