Mulai tahun ajaran baru 2025/2026, sekolah-sekolah di Jawa Barat akan menerapkan jam masuk lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk meningkatkan kedisiplinan dan efektivitas proses pembelajaran.
Kebijakan ini dibuat dengan menyesuaikan aktivitas sekolah dengan ritme kehidupan masyarakat dan diharapkan dapat memberikan manfaat berupa peningkatan fokus siswa selama pelajaran pagi serta waktu pulang yang lebih siang, sehingga siswa dapat memiliki waktu lebih banyak untuk beristirahat atau beraktivitas di rumah.
Tujuan Kebijakan Jam Masuk Lebih Pagi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai bahwa belajar pada pagi hari memiliki banyak keuntungan. Secara umum, kondisi fisik dan mental siswa pada pagi hari lebih segar sehingga proses pembelajaran dapat berjalan lebih optimal.
Selain itu, dengan masuk lebih pagi, waktu pulang sekolah akan bergeser ke sore hari yang diharapkan memberi kesempatan bagi siswa untuk mengatur waktu belajar mandiri dan beristirahat dengan lebih baik.
Perubahan Rutinitas Pelajar yang Signifikan
Perubahan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 tentu berdampak besar pada pola harian pelajar. Siswa harus membiasakan diri bangun lebih pagi, menyesuaikan waktu makan pagi, dan menyiapkan diri dengan lebih cepat.Â
Hal ini juga berimbas pada waktu tidur yang harus diatur ulang agar tetap mendapat istirahat cukup.
Selain itu, jadwal aktivitas di rumah, seperti waktu belajar tambahan, mengerjakan tugas, dan waktu luang, juga perlu diatur ulang oleh siswa dan orang tua. Anak-anak diharapkan mampu beradaptasi dengan perubahan ini agar tetap produktif dan sehat.